SUKABUMI, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Bony alias HU ,45, terancam hukuman 20 tahun penjara. HU ditangkap karena telah membunuh Jeni ,48, seorang penjual sekoteng di Sukabumi.

Alasan yang diberikan polisi, pelaku memang sudah berniat untuk menghabisi korban usai adu karena berpapasan di gang. Pelaku pulang untuk mengambil samurai pergi untuk menghampiri dan menusuk korban.

“Korban dan pelaku bertemu di gang, lalu terlibat adu mulut. Karena pelaku ini kalah dia kembali ke rumahnya dan mengambil sebilah samurai kemudian melakukan penganiayaan kepada korban hingga korban tewas,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, Senin (30/8/2021).

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana. “Ancaman 20 tahun, yang pasti usai perselisihan pelaku kalah lalu timbul perencanaan untuk membunuh dari yang bersangkutan untuk kemudian melakukan hal tersebut menggunakan sebilah samurai,” tutur Zainal.

Zainal menjelaskan pelaku saat itu dalam pengaruh alkohol. Kasus pembunuhan terjadi di Jalan Raya Cibatu, Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

“Pelaku saat itu dalam pengaruh alkohol merasa tersinggung dengan korban. Sampai akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Zainal.

Polisi menghadirkan HU alias Bony di Mapolres Sukabumi Kota. Dia berjalan pincang karena kaki kanannya ditembak polisi lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap.

Polisi menangkap Bony di kawasan Jayanti, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (28/8). “Saat tim Reskrim berupaya menangkap pelaku terjadi perlawanan dari pelaku, akhirnya anggota kami melakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin.

Zainal terlihat didampingi Wakapolres Kota Sukabumi Kompol Wisnu Perdana dan Kasat Reskrim AKP Yanto. Sejumlah barang bukti termasuk salah satunya adalah samurai yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

“Kami amankan sejumlah barang bukti diantaranya baju bersimbah darah milik korban, sebilah senjata tajam yang dipakai pelaku untuk menghabisi nyawa korban,” tutur Zainal.

(RED)