
JAKARTA, BeritaTKP.com – Putra dari Ahok yaitu Nicholas Sean Purnama dilaporkan ke polisi. Nicholas Sean dilaporkan karena dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada seorang wanita bernama Ayu Thalia.
Kapolsek Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser membenarkan adanya laporan terhadap Nicholas Sean ini. Dia menyebut Nicholas Sean telah dilaporkan atas dugaan penganiayaan.
“Iya jadi ada laporan polisi 351, terlapor inisial NSP,” kata Rinaldo, Senin (30/8/2021).
Rinaldo menyebut saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dari laporan tersebut. Dia belum menjelaskan secara detaill terkait pelaporan tersebut.
“Proses sampai saat ini masih proses penyelidikan, saya nggak tahu terlapor anak siapa dan anak siapa, saya nggak ngerti ya,” ucapnya.
Rinaldo menyebut Nicholas Sean dilaporkan pada Jumat (27/8) lalu. Laporan tersebut kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.
“Dilaporkan ke Polsek hari Jumat kemarin. Itu dulu ya,” ujarnya.
Nicholas Sean dilaporkan oleh wanita bernama Ayu Thalia yang juga dikenal sebagai Thata Anma ini pada Jumat (27/8). Selembar laporan polisi , Senin (30/8/2021). Di dalam surat laporan itu, pelaku ditulis atas nama Nicholas Sean Tjahaya Purnama.
Tuduhan penganiayaan itu disebutkan terjadi pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 19.17 wib. Lokasi kejadian di sebuah showroom mobil di daerah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Benar pada waktu itu saya sedang berada di kantor saya di showroom mobil, yang kemudian pelaku mendatangi saya dan membahas mengenai hubungan saya dengan pelaku,” ungkap Ayu Thalia.
“Kemudian pelaku menyuruh saya masuk kedalam mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi yang kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan mengalami luka,” lanjutnya.
Ayu Thalia langsung pergi ke rumah sakit untuk berobat. Setelah itu, Ayu Thalia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan. Nicholas Sean Tjahaya Purnama pun disangkakan dengan pasal 351 KUHPidana.
“Selanjutnya saya berobat ke RS Atmajaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut,” tukasnya.
“Saya nggak bisa jawab, maaf. Pada saatnya saya akan jawab semua pertanyaan nya,” kata Ayu Thalia usai membuat laporan tersebut. (RED)





