Kediri, BeritaTKP – Dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan terdakwa Ferry Hermawan (35) oknum ASN Kabid KB Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri, Humas PN Kabupaten Kediri M.Fahmi Hary Nugroho mengungkapkan, untuk perkara Ferry Hermawan dengan no 280/Pid.B/2021/PN Gpr dengan Hakim Ketua Bob Rosman Rofi Heryanto, Adhika Budi Prasetyo dan Panitera Pengganti Gita Triyanto Nurcahyo serta Jaksa Penuntut Umum Daru Widiyatmoko, S.H. dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (24/8/2021)”Sidang selanjutnya akan dilakukan Selasa depan (31/8/2021) dengan agenda keterangan saksi, ” ucap Fahmi kepada wartawan, Rabu (25/8/2021)

Lanjut Fahmi terkait barang bukti yang diamankan kwitansi sewa mobil, 1 bandel BPKB Daihatsu Terios warna putih 2015 AG-1406-BR, SIM dan 1 unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi AG-3878-AP.

Mitsubishi Expander 1.5 GLS Mt Mini tahun 2013 AG-116-RP dan Daihatsu Ayla tahun 2015 warna merah AG-1121-BS “Kondisi mobilnya masih di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Kerugiannya sekitar Rp 335 juta, dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378, ” tutup Fahmi.

Ditanya terkait jadwal sidang digelar hari Rabu, tapi sidang sudah dilakukan pada Selasa (24/8/2021). Dijelaskan Fahmi bahwa terkait perubahan jadwal sidang. Awalnya Selasa ternyata oleh Jaksa terdakwa bisa hadir, sehingga persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan hari Selasa.

“Yang menentukan jadwal dari majelis hakim, tapi kadang-kadang kita jadwalkan hari Rabu, ternyata hari Selasa karena terdakwa sudah terlanjur dibawa oleh Jaksa, sehingga sidang dilakukan hari Selasa, ” jelas Fahmi.

Menurut Fahmi terkait riwayat tahanan pada terdakwa mulai ditahan penyidik mulai 29 Mei-17 Juni 2021, diperpanjang oleh Kejaksaan tanggal 18 Juni-27 Juli. Kemudian oleh JPU 27 Juli-15 Agustus 2021.

“Terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang dikabulkan menjadi tahanan kota, ” ungkap Fahmi.

Kasipidum.

Sementara itu, Teguh Sukemi selaku Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri mengatakan, setelah mendapatkan penetapan terdakwa Ferry Hermawan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Hal ini sudah menjadi kewenangan di Pengadilan, jadi semua agenda persidangan yang menentukan Hakim”Mulai dari dakwaan, keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Kalau ada perubahan jadwal

persidangan itu tergantung pada saat agenda dakwaan dibacakan di persidangan secara vidcon, “ucap Teguh.

Lanjut Teguh ada tidak eksepsi atau pembelaan dari terdakwa mengenai dakwaan yang kita sangkakan kepada terdakwa”Hakim nanti akan melanjutkan untuk menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan, ” terangnya.

Dijelaskan Teguh terkait berubah-rubahnya jadwal persidang itu merupakan kewenangan dari Hakim. Kapan ditunda dan diundur itu semua kewenangan Hakim. Jaksa hanya menghadirkan sesuai penetapan hakim dan agenda persidangan”Jadi terkait persidangan sudah menjadi kewenangan dari Hakim, dan perubahan persidangan bisa dikonfirmasikan ke panitera atau pamud, ” jelas Teguh.

Lanjut Teguh terkait kasus penggelapan mobil yang dilakukan terdakwa Ferry akan kita buktikan di fakta persidangan. Pihaknya sudah mengamankan tiga unit mobil sebagai barang bukti yang diamankan di Kejaksaan Negeri Kab Kediri”Terkait status terdakwa menjadi tahanan kota, karena terdakwa melakukan pengajuan permohonan penahanan ke PN Kabupaten Kediri, tapi tetap pengawasan dan monitoring dari Kejaksaan, “.  (Dlg)