GARUT,BeritaTKP.com- Seorang preman Garut Dadang ‘Buaya’ yang melakukan aksi penyerangan terhadap markas Koramil dan Polsek akan segera disidang. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto mengatakan, berkas perkara kasus Dadang ‘Buaya’ sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan.
“Kami sudah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Garut,” ujar Ari, Jumat (20/8/2021).

Dadang ‘Buaya’ diketahui dijerat UU RI No. 12 Tahun 1951 atau UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam.
“Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara,” ucap Ari.
Ari mengatakan, saat ini pihaknya tengah meneliti berkas limpahan dari penyidik Sat Reskrim Polres Garut yang menangani tentang kasus tersebut.
“Mudah-mudahan sidangnya bisa terlaksana pada hari Kamis 26 Agustus mendatang,” ucap Ari.
Sekadar diketahui, Dadang ‘Buaya’ membuat heboh seantero Garut kala dia nekat menyerang markas Koramil dan Polsek Kecamatan Pameungpeuk.
Insiden itu berlangsung pada Jumat, 28 Mei 2021 lalu. Insiden bermula saat Dadang berpapasan dengan seorang nelayan setempat saat berkendara sepeda motor.
Lantaran ditegur sang nelayan, pria bernama asli Dadang Sumarna itu tak terima dan menganiaya nelayan tersebut.
Korban kemudian mencari perlindungan ke kantor Koramil Pameungpeuk yang tak jauh dari lokasi kejadian yang berlangsung disekitar kawasan Mancagahar.
Bukannya sadar, Dadang yang saat itu dalam pengaruh minuman keras malah mengejar korban yang berada didalam kantor Koramil. Aksi Dadang berhasil dihadang anggota TNI yang sedang bersiaga.
Dadang akhirnya diciduk personel gabungan TNI-Polri tak lama setelah kejadian tersebut. Dia saat ini diketahui dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Garut. (RED)