JAKARTA,BeritaTKP.com – Kasus dokter Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal akun Instagram @dr.richard_lee dan penghilangan barang bukti. Pakar telematika Roy Suryo menilai penetapan tersangka kepada Richard Lee di kasus itu sudah sangat tepat.
“Awalnya KP menuduh RL karena melakukan pencemaran nama baik, dan pelanggaran etika. Namun, saat diselidiki, dan posisi alat bukti sudah di tangan polisi, ternyata masih ada illegal access dari RL ke akun tersebut.Tindakan polisi terhadap RL bisa dibenarkan,” jelas Roy Suryo, Kamis (12/8/2021) malam.

Sementara Roy Suryo mengapresiasi polisi yang tidak menahan Richard Lee di kasus itu. Roy Suryo menilai polisi bersikap bijaksana mendengar berbagai masukan atas kasus Richard Lee ini.
“Namun juga dengan tidak melakukan penahanan terhadap RL, saya rasa merupakan sikap yang bijak, sekaligus mendengar masukan-masukan dari masyarakat yang ikut menaruh atensi dalam kasus ini,” katanya.
Lebih lanjut, Roy Suryo memiliki pandangan soal mengapa Richard Lee bisa mengakses secara ilegal akun Instagram yang telah disita polisi sebagai barang bukti.
“Namun, RL login dan mengakses lagi Instagram tersebut melalui id di Facebooknya dimana hal tersebut memang mungkin dilakukan. Inilah yang disebut dengan illegal access,” katanya.
Diketahui, akun Instagram dr Richard Lee telah disita polisi dikasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Akun Instagram Richard Lee itu disita oleh polisi berdasarkan penetapan PN Jaksel pada 8 Juni 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan Richard Lee ini didasari oleh laporan pada 9 Agustus 2021 yang lalu. Barang bukti itu sendiri berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
“Tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan illegal access dan menghilangkan barang bukti. Teman-teman tahu bulan Desember yang lalu ada laporan seseorang inisial K melaporkan seorang terlapor dokter RL ke sini melaporkan tentang kasus pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @dr.richard_lee, dimana pelapor tidak menerima adanya cuitan dari RL di dalam akunnya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Yusri mengatakan bahwa akun Instagram dari dokter Richard Lee @dr.richard_lee ini telah disita dengan penetapan dari PN Jaksel pada 8 Juni 2021. Belakangan, penyidik menemukan Instagram @dr.richard_lee ini aktif kembali.
“Ini telah terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan illegal access dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh Saudara RL,” jelas Yusri.
Richard Lee berstatus sebagai tersangka didalam kasus ini. Richard Lee kemudian dibebaskan tidak lebih dari 24 jam setelah ditangkap polisi di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (11/8).
(RED)