Nganjuk,BeritaTKP – PTSL (Program pendaftaran tanah sistematis lengkap) Prona di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk pada tahun 2020 dikeluhkan warga masyarakat yang mempermasalahkan tarif 650 ribu rupiah biaya Ptsl yang dianggap tidak wajar.

Menurut puji salah seorang tokoh masyarakat desa sugihwaras ,warga sama sekalai tidak pernah diberitahu oleh pemerintah desa serta panita dalam musyarah terkait biaya pengurusan Ptsl yang sesuai skb 3 mentri sebesar 150 ribu, serta perbup tidak pernah di sosialisasikan kepada masyarakat, warga hanya diberitahu bahwa pengurusan ptsl dipatok dengan harga 650 ribu rupiah.

Menurut keterangan Sukamto warga Desa Sugihwaras yang merupakan salah seorang peserta PTSL tahun 2020, ia juga tidak pernah diberitahu oleh pemerintah desa serta panitia tentang biaya yang sebenarnya terkait pengurusan ptsl. ia hanya diberitahu bahwa pengurusan ptsl dipatok dengan harga 650 dan diberi tanda terima kwitansi oleh panitia.

Ketua LSM mapak masyarakat peduli anti korupsi Supriono mengharapkan agar masyarakat Desa Sugihwaras berani melaporkan dugaan kasus pungli PTSL kepada kejaksaan maupun Polres Nganjuk, ia juga siap mengawal masyarakat yang melaporkan terkait dugaan adanya pungli PTSL serta permainan curang pemerintah desa serta panitia PTSL Desa Sugihwaras Prambon.

Diketahui sebelumnya warga Desa Sugihwaras Prambon, mengeluhkan tentang penentuan tarif 650 ribu rupiah biaya PTSL pengurusan PTSL, warga juga menginginkan keterbukaan informasi desa terkait penanggungjawaban kegunaan anggaran PTSL yang sudah dibayarkan oleh masyarakat secara di depan jika tidak kunjung ada titik terang warga desa berencana melaporkan dugaan kasus tersebut ke kejaksaan Nganjuk serta Polres Nganjuk. (Dlg)