Prigen, BeritaTKP.Com – Perpanjangan masa PPKM Darurat sampai 25 Juli membuat pelaku usaha perhotelan makin tergencet. Jika ada perpanjangan lagi, hotel bisa terancam kolaps.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Pasuruan Fuji Subagyo menuturkan, selama PPKM Darurat perpanjang, tingkat okupansi hotel sangat minim. Paling tinggi hanya 3 persen.
Saat ini, kondisi menurutnya, jauh lebih buruk dari sebelumnya. Baik selama pandemi terjadi dua tahun belakangan, juga saat penerapan PSBB. Saat itu, okupansi hotel mencapai 15-25 persen. Hotel pun relatif bisa bertahan, meskipun berat.
“Namun, selama PPKM Darurat, kondisi hotel terpuruk. Tingkat okupansi paling tinggi hanya 3 persen,” ucapnya.
Kondisi ini terjadi di sejumlah hotel di Pasuruan. Baik itu hotel bintang, maupun nonbintang yang jumlahnya sekitar 23 hotel. Selama PPKM Darurat, rata-rata kamar yang terisi maksimal 2-3 saja.
Namun, dalam pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Selain mengikuti aturan pemerintah. Hanya PHRI berharap, tidak akan ada lagi perpanjangan PPKM setelah 25 Juli.
“Kami para pelaku usaha perhotelan, baik owner, pengelola, manajemen, dan karyawan berharap PPKM Darurat cukup hingga tanggal 25 Juli. Jika ada perpanjangan lagi, hotel-hotel terancam kolaps atau bangkrut,” terangnya.
Saat ini saja, pekerja hotel banyak yang dirumahkan atau cuti. Ada yang merumahkan separo karyawannya, ada yang lebih.
Saat bersamaan, “Kami hanya bisa bertahan, walau berat sekali. Beban operasional, gaji karyawan, listrik, dan sebagainya tidak sebanding dengan pemasukan,” pungkasnya. (Red)