Malang, BeritaTKP.Com –Akhir dalam investasi dengan iming-iming keuntungan atau cuan tinggi memang menggiurkan. Namun jika dihitung tak masuk akal, bukannya menerima untung, investor malah bisa rugi besar. Seperti yang dialami Salim Gunawan, warga Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini.

Dia ditipu Sigit Sugianto, yang juga beralamat di Kelurahan Pisang Candi, sama dengan korban. Kepada Salim, Sigit menawarkan pinjaman berjangka di Koperasi Serba Usaha Jaya Mandiri, Malang dengan cuan tinggi pada 2019 lalu. Keuntungan yang ditawarkan mencapai 12 hingga mencapai 14,4 persen per tahun dari nilai uang yang diinvestasikan.
Karena tinggal di kelurahan yang sama serta penjelasan Sigit begitu meyakinkan, Salim pun tertarik. Tak tanggung-tanggung, total dana Rp 1,8 miliar miliknya yang disetorkan secara bertahap. Uang Rp 1,8 miliar itu dibayarkan sebanyak empat kali. “Pada 22 April Rp 250 juta, lalu 31 Mei Rp 400 juta. Kemudian 22 Agustus Rp 900 juta, dan terakhir 10 Oktober Rp 250 juta. Semua tahun 2019 dan dengan variasi bunga 12 hingga mencapai 14,4 persen,” sebut kuasa hukum Salim, Satya Widarma SH MHum.
Dengan adanya korban percaya juga telah menerima surat dari koperasi sebagai bukti simpanan berjangka. Namun bukannya menerima untung sesuai komitmen awal, korban malah rugi besar. “Dapatnya cuma Rp 187,4 juta dari keempat setoran sebagai keuntungan investasi dari koperasi pada bulan Mei 2020. Nah, disitulah tidak terima lagi,” tambah Darma.
Untuk memperlambat waktu, Sigit sempat memberikan cek kepada korban pada bulan Juni 2020 dengan nominal Rp 1,8 miliar. “Tapi cek itu begitu jatuh tempo rekeningnya kosong,” ungkapnya. Karena perbuatannya itu, Salim lantas melaporkan Sigit ke Polresta Malang Kota. “Bulan April kemarin sudah ditahan dan saat ini sedang disidangkan,” paparnya.
Senin kemarin (6/7) Sigit sudah duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah dilakukan. Dalam perkara yang disidangkan untuk kali kedua di Pengadilan Negeri (PN) Malang itu, Darma yakin korban Sigit tak hanya kliennya saja. ”Mungkin saat ini korbannya ada banyak,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang Kusbiantoro SH mengatakan pihaknya belum mendakwa Sigit. “Ini (tahapan sidang) masih pemeriksaan saksi, jadi belum ada tuntutan. Untuk yang itu (tuntutan) di sidang berikutnya,” kata dia. ( Red)





