MOJOKERTO, BeritaTKP– Seorang pria berhasil diamankan oleh anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto. Sayu Dewanto ,24, adalah pelaku yang berhasil diamankan saat memasang ‘ranjau’ narkotika jenis sabu di dekat Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Prototype Satlantas Polresta Mojokerto di Jalan Raya Bloto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Ribuan pil double L dan sabu yang berhasil diamankan oleh Polresta Mojokerto.

Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Singgih Kurniawan mengatakan bahwa, pelaku adalah  warga asal Desa Sambirejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut diamankan saat ‘ranjau’ sabu. “Satu plastik isi sabu seberat 1 gram ditaruh di dekat Satpas,” ungkapnya, Senin (28/6/2021).

Masih kata Kasat, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang ditempati oleh pelaku yang berada di Desa Wringin Rejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Di rumah kontrakan pelaku ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip isi 2 gram sabu. Petugas kembali melakukan pengembangan seputar kasus ini ke tempat kos pelaku. “Di tempat kos pelaku di Desa Daleman, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan barang bukti sabu dan pil double L. Yakni sebanyak 2 plastik besar isi sabu 185 gram dan pil double sebanyak 134 ribu butir, satu timbangan elektrik, 180 botol plastik warna putih tempat pil double L, satu buah HP,” jelasnya.

Kasat menjelaskan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku yang dikenalnya saat di tempat kos. Pelaku mengaku sudah lama tidak bertemu namun masih sering berkomunikasi. Pelaku diajak untuk berbisnis narkoba sebagai kurir barang haram dan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu setiap minggunya.

“Pelaku mengaku kenal di rumah kos yang bertempat di Daleman, tapi sudah lama pelaku tidak bertemu. Pelaku masih berkomunikasi dan mengajak untuk kerja, ternyata jadi kurir sabu. Pelaku mendapatkan sebesar upah Rp500 ribu setiap minggu, sistemnya ranjau. Hanya mengantar tanpa mengetahui dan bertemu dengan pembelinya, baik saat mengambil maupun mengantar,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut, pelaku selain sebagai kurir, juga ada gudang penyimpanan yaitu tempat kos dan kontrakan  sehingga barang bukti sangat banyak ditemukan. Sabu ditemukan di bawah kursi, sementara pil double L ditemukan di dalam kamar kos pelaku di Desa Daleman, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

“Terbanyak pelaku kasus narkotika adalah warga Kabupaten Mojokerto yang berhasil kita amankan. Mulai dari bulan April sampai bulan Juni 2021, ada sebanyak 26 pelaku yang telah diamankan Satnarkoba Polresta Mojokerto. Rata-rata para pelaku diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Sabu ini, meski mahal tapi banyak dicari karena sabu itu identitas dan kebutuhan,” tuturnya.

Kasat menjelaskan, sabu untuk identitas sehingga banyak kalangan pakai sabu agar diakui komunitas. Alasan kedua untuk bekerja, dengan menggunakan sabu bisa kuat, lebih maksimal dan sebagainya. Harga sabu diakui memang mahal dibanding pil koplo, 1 gram antara Rp1 juta sampai Rp1,2 juta.

“Tapi karena kebutuhan ya, banyak yang cari. Butuh juga sesuai kebutuhan tubuh, kalau sudah biasa maka akan nagih karena ketergantugan. Sebanyak 26 pelaku ini dari jaringan berbeda, rata-rata dikenalkan dari teman, dari medsos dan lainnya. Tidak bertemu secara langsung sehingga cukup kesulitan mengungkap yang di atasanya,” pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup dan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun. [aes/red]