Nganjuk.BetitaTKP -, Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melaksanakan sidang online (daring), Selasa (22/06) terkait pemalsuan mata uang yang dilakukan oleh Hartoyo yang merupakan Kepala Desa Romowarto telah melanggar pasal 245 KUHP dan pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut Deris Andriani, SH.,MH. Menutut menyatakan bahawa terdakwa Hartoyo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI NO 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Chita Cahyaningtyas, SH., Sdri. Triu SH., dan Feri Deliansyah, SH. M menjatuhkan pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp.5.000.000,00 apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair 4 bulan kurungan.
Barang bukti yang di sita dari terdakwa adalah 1 buah printer hawlett packard warna putih, 1 buah kardus warna coklat, 1 bendel kertas warna putih, 1 buah dompet warna hitam, 23 lembar kertas gambar pecahan Rp.100.000 dengan nomor seri berbeda untuk di rampas dan di musnahkan.
Reporter – Dlg