PASURUAN, BeritaTKP.Com – Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas masih marak terjadi di Kota Pasuruan. Selasa (8/6), puluhan pengendara ditilang oleh anggota Satlantas dan Dinas Perhubungan. Karena banyak warga yang nekat parkir diarea yang sudah diberi tanda dilarang parkir oleh Satlantas Pasuruan. Satlantas Polres Pasuruan Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan mengadakan razia di jalan-jalan yang padat kegiatan. Mulai dari Perempatan Kumala sampai depan Masjid Al Anwar.

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo mengungkapkan bahwa, Satlantas dan Dishub melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melanggar rambu lalu lintas yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Kendaraan roda dua dan empat yang terparkir di seputaran alun-alun diminta oleh petugas agar pindah tempat parkir di lokasi yang tidak dilarang. Sosialisasi dilakukan pada Minggu malam (6/6) menggunakan speaker.
Namun, ternyata masih banyak kendaraan roda dua dan empat yang parkir sembarangan dan mengabaikan larangan itu. Mereka tetap memilih parkir di sisi barat jalan. Mulai simpang empat Kumala hingga depan Masjid Jami Al Anwar. Padahal, di tempat itu sudah ada rambu larangan parkir. Masyarakat bisa parkir di lokasi lain di seputar alun-alun yang tidak diberi rambu-rambu larangan oleh pemerintah.
“Kami sudah sosialisasi. Rupanya masyarakat masih bandel dan tidak menghiraukan. Ada saja yang masih melanggar rambu-rambu,” tegas Berni.
Pengendara yang melanggar itu langsung ditilang ditempat. Ada pula kendaraan yang ternyata masih diparkir di atas trotoar. Padahal, jelas itu sudah tidak diperbolehkan. Trotoar merupakan tempat bagi pedestrian atau pejalan kaki bukan untuk tempat parkir kendaraan bermotor.
“Tentu ini sangat kami sayangkan. Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan agar tidak terjadi hal ini lagi,” terang Breni. [AES/RED]





