PASURUAN, BeritaTKP.Com – Penerapan sistem zonasi dalam PPDB online jenjang Menengah Atas (SMA) di Kota Pasuruan membuat para wali murid dari peserta didik baru kesulitan. Terutama bagi mereka yang tinggal di kecamatan yang tidak ada Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri.

Kesulitan untuk pendaftaran peserta didik baru ke SMA negeri di kecamatan tetangga pun menjadi sangat sulit dan itu menjadi penyebab keluhan utama bagi para wali murid calon peserta didik baru. Belum lagi, adanya sistem penghitungan jarak rumah ke sekolah yang menjadi salah satu syarat PPDB online.
Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan Farid Misbah mengakui, bahwa menerima beragam keluhan tentang PPDB online di jenjang SMA. Terutama wali murid yang tinggal di Kecamatan Bugul Kidul, wilayah paling timur di Kota Pasuruan para calon wali murid merasa sangat dipersulit dengan adanya sistem zonasi ini.
Di tempat ini, tidak ada SMA Negeri. Mau tidak mau, pelajar yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA harus mendaftar SMA di kecamatan tetangga. Salah satunya ke SMA Negeri 2 Pasuruan yang terletak di kecamatan tetangga.
Yang dikeluhkan, sangat sulit menembus SMA negeri di kecamatan tetangga. Baik melalui jalur afirmasi, juga prestasi. Apalagi dengan sistem zonasi, tambah sulit karena jarak calon peserta didik baru sangatlah jauh dari sekolah itulah yang mempersulit PPBD tahun ini.
“Ada yang jarak rumahnya hanya 600 meter dari SMA Negeri 2. Tapi begitu didaftarkan ternyata jaraknya dihitung lebih dari 1 kilometer,” kata Farid.
Farid pun sudah menjembatani keluhan warga itu ke pihak sekolah. Namun, jawaban yang disampaikan pihak sekolah belum memuaskan para wali murid yang merasa kesulitan. Farid pun mempertanyakan penerapan sistem zonasi dalam PPDB online itu.
“Dari sekolah bersikukuh sudah benar dalam menerapkan sistemnya. Jaraknya memang lebih dari 1 kilometer. Saya sendiri coba telusuri dari Maps ya, ternyata hanya 800 meter,” ungkapnya.
Dia berharap pemerintah bisa memperbaiki sistem PPDB online jenjang SMA. Terutama terkait dengan penentuan jarak untuk jalur zonasi. Sehingga, tidak ada lagi perbedaan persepsi antara sistem yang dijalankan oleh pemerintah dengan masyarakat.
Kepala sekolah SMA Negeri 2 Pasuruan Gathot Suyono mengatakan bahwa sekolah hanya pelaksana dari peraturan yang diberikan oleh pemerintah. Penentuan jarak zonasi dari rumah calon siswa dengan lokasi sekolah sudah ditetapkan dalam sistem PPDB online. Di SMAN 2 sendiri ada sebanyak 395 calon siswa yang mengambil Personal Identification Number (PIN) untuk mengikuti PPDB online.
“Untuk jarak sebenarnya pada awal pengambilan PIN sudah mulai ditanya. Jadi, siswa sudah menempatkan sendiri alamat rumah sesuai data yang ada di KK dan di aplikasi Maps,” katanya.
Sekolah pun tidak bisa mengubah data yang sudah diunggah calon peserta didik baru. Walaupun, selama ini memang banyak data-data siswa yang keliru. Misalnya dalam permintaan data hasil pindaian KK, ada saja calon siswa yang salah mengunggah dokumen lain. Seperti foto keluarga, hingga struk belanja.
“Menyikapi temuan semacam itu, operator biasanya meminta kepada siswa yang bersangkutan untuk membetulkan kesalahan pada data pribadi siswa,” kata Gathot.
Gathot juga menyebutkan ada beberapa kesalahan alamat calon peserta didik baru. Misalnya, alamat yang dicantumkan dalam laman PPDB online tidak sesuai dengan data KK. “Kalau seperti itu, operator membetulkan sesuai dengan yang tercantum pada KK. Kalau untuk mengubah data tidak, itu tidak bisa dilakukan oleh operator,” paparnya.
Untuk proses pendaftaran melalui jalur zonasi, Gathot juga menegaskan jarak dalam PPDB online sudah sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Dalam kasus yang dipertanyakan Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan Farid Misbah, jarak dari rumah calon siswa ke sekolah 1,3 kilometer. Sedangkan jarak terjauh zonasi di SMAN 2 hanya 1,1 kilometer.
Penentuan jarak zonasi itu berdasarkan dari rute jalan dari rumah calon peserta didik baru menuju ke sekolah. Seperti yang ada di aplikasi Google Maps. Bukan didasarkan pada radius.
“Jadi kalau ada perbandingannya dengan radius memang bisa berbeda. Prinsipnya, bentuk protes itu sebenarnya bisa saja disampaikan ke cabdin, apabila belum ada pengumuman,” katanya. Sedangkan pengumuman hasil PPDB online itu sudah berlangsung sejak 30 Mei 2021 kemarin. [AES/RED]





