Probolinggo, BeritaTKP.Com –  Dirazia berkali-kali, tempat praktik prostitusi di Kabupaten Probolinggo masih saja ber. Satpol PP Kabupaten Probolinggo pun terus berusaha menekannya. Bahkan, kini berencana menerapkan sanksi pidana dan rehabilitasi.

PSK yang dibawa oleh petugas Satpol PP,beberapa waktu lalu.

Dalam sanksi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2005 tentang Pemberantasan Pelacuran. Di dalamnya disebutkan, bagi para pelaku prostitusi yang masih ngeyel dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan dengan denda Rp 5 juta.

“Jika ditemukan, kami beri SP (surat peringatan) dulu sesuai SOP. Kalau masih ngeyel, kami siapkan sanksi pidana,” kata Kasi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo.

Penegakan perda ini sejatinya sudah disosialisasi kepada puluhan mucikari yang selama ini buka praktik prostitusi di Kabupaten Probolinggo. “Kami masih menggunakan cara-cara humanis. Perda ini sudah kami tegaskan lagi beberapa waktu lalu kepada 22 mucikari,” pungkasnya.

Selain sanksi pidana, Budi mengatakan, juga akan diberlakukan sanksi sosial bagi mucikari yang masih terus melakukan praktik prostitusi. Yakni, membawa mucikari ke tempat rehabilitasi, begitu juga dengan para pekerja seks komersial (PSK). Semua itu bertujuan memberikan efek jera. Serta, membangun kreativitas dan minat usaha yang layak bagi mereka.

“Nanti bisa saja dikirim ke panti rehabilitasi khusus PSK di Kediri. Di sana nanti dibina agar mereka memiliki skill,” paparnya.

Diketahui, sejumlah wilayah di Kabupaten Probolinggo, menjadi tempat penjualan jasa pemenuhan berahi. Sedikitnya, ada sekitar 22 mucikari yang tersebar di 8 kecamatan yang menyediakan 5 sampai 8 PSK.

Kembali puluhan mucikari itu diundang ke Kantor Satpol PP, Lalu, Kamis (27/5). Sejumlah 22 mucikari tersebut masing-masing satu orang dari Kecamatan Lumbang, Wonomerto, Kraksaan, dan Pakuniran. Serta, dua orang dari Kecamatan Leces dan masing-masing tujuh orang dari Kecamatan Tegalsiwalan dan Kecamatan Paiton.

Dan ternyata, sama dengan PSK-nya, para mucikari ini tak hanya warga Kabupaten Probolinggo. Di antaranya juga mereka ada yang berasal dari luar daerah. Di kantor Satpol PP, mereka dibina. Diminta untuk mematuhi peraturan  Perda Nomor 5/2005 tentang Pemberantasan Pelacuran.  (Red)