Kediri, BeritaTKP.Com – Unit Reskrim Polsek Banyakan meringkus tiga orang pejudi. Bayu Aji 26, April Awaludin ,35, dan Agung Pramono ,24, ketiganya merupakan warga Desa/Kecamatan Banyakan.

Potret barang bukti dan pelaku yang berhasil diamankan

Ketiganya diringkus saat sedang berjudi kartu remi di sebuah rumah kosong di Desa Banyakan. Mereka langsung dibawa ke Markas Polsek Banyakan untuk dilakukan pemeriksaan.

Penangkapan tiga pejudi ini bermula dari laporan warga. Sekitar seminggu yang lalu anggota Unit Reskrim Polsek Banyakan mendapat informasi adanya perjudian di Desa Banyakan, jelas Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut.

“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan namun pada saat itu para pelaku sudah bubar,” pungkas AKP Ni Ketut, pada Selasa (30/3/2021).

Petugas langsung bergegas melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga tersangka. Dari penangkapan ketiga tersangka petugas mengamankan 1 set kartu remi sejumlah 52 kartu

Tidak hanya itu pihak kepolisian juga mengamankan biting atau lot dari potongan kabel warna merah dan hijau, kaleng plastik kecil warna putih dan uang tunai Rp 312 ribu. “Atas perbuatnya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tutup AKP Ketut. SD/Red