Ilustrasi industri

Bojonegoro, BeritaTKP.Com – Dalam pembahasan raperda Rencana Tata Ruang Dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro harus memiliki kawasan industry yang tersebar di 16 kecamatan. Total luasan 2.872 hektar .

Kawasan industri itu nantinya menyediakan ruang bagi industri kecil maupun besar. Itu tertuang di draf raperda RTRW yang tengah dibahas antara DPRD dan pemkab setempat. ‘’Kawasan-kawasan yang ditentukan di raperda itu sudah final. Kemungkinan tidak akan berubah,’’ ujar anggota Pansus Raperda RTRW Ahmad Supriyanto kemarin (15/3).

Pembahasan kawasan-kawasan itu cukup krusial. Sebab, itu akan menentukan peta pembangunan wilayah Bojonegoro selama 20 tahun ke depan. ‘’Selain kawasan industri, juga ditentukan kawasan lain. Seperti pariwisata, cagar budaya, hingga kawasan pertambangan,’’ ujarnya.

Ketua Pansus Raperda RTRW Sigit Kushariyanto mengatakan, sudah saatnya Bojonegoro memiliki kawasan industri. Beberapa kabupaten tetangga sudah memiliki kawasan industri.

‘’Seperti Nganjuk dan Jombang yang sudah lebih dulu memiliki kawasan industri,’’ ujar anggota DPRD duduk di komisi B itu. Menurut Sigit, Bojonegoro bakal memiliki jalur tol.

Sebaliknya industri besar, kawasan itu akan mewadahi investor baik dalam maupun luar daerah. Mereka bisa membangun pabrik di wilayah yang sudah ditentukan di dalam perda RTRW itu. Sigit menjelaskan, perda RTRW nantinya akan berlaku hingga 20 tahun mendatang. Namun, perda itu akan diperbaharui setiap lima tahun sekali. Sehingga, bisa menyesuaikan dengan kondisi terkini. ‘’Selama lima tahun kan pasti ada perubahan,’’ ujarnya.

Sehingga, menjadi keharusan mempersiapkan kawasan industri. Karena itu, pembentukan kawasan industri ini ditentukan di kawasan yang tidak jauh dari rencana tol yang akan melintas di Bojonegoro. AR/Red