Nganjuk, BeritaTKP – Kasus dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah yang menimpa Aziz Rahayu, 33, warga penyandang tunanetra asal Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Polres Nganjuk menaikkan status penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan dan polisi selangkah lagi bisa menetapkan nama tersangka.

Menurut Kasatreskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan, dalam keterangan pers Kamis 4 Maret 2021 mengatakan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada Senin 1 Maret 2021, untuk meningkatkan status perkara dugaan penggelapan dan penipuan pengurusan sertifikat tanah Aziz Rahayu, dari penyelidikan ke tahap penyidikan”Terhitung sejak penetapan penyidikan Senin kemarin, kami langsung maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Hari ini (4/3) kami memeriksa korban Aziz Rahayu, kemudian suaminya (Imam Bukhori, 37), dan juga Kepala Desa Sonobekel,” pada tahap penyelidikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang, termasuk AM, oknum pengacara yang menjadi terlapor dalam perkara ini.

“Belum ada penetapan tersangka, karena gelar perkara baru Senin kemarin, nanti setelah pemeriksaan akan kami beritahukan perkembangan hasilnya,” imbuhnya.

Kepala Desa Sonobekel Sentot Rudi Prasetyono di sela-sela pemeriksaan mengatakan, kapasitas dirinya hadir ke Polres Nganjuk sebagai salah satu saksi. Sekaligus, mendampingi Aziz Rahayu dan Imam Bukhori yang berdomisili di desanya “Sebelum ini saya sudah pernah memfasilitiasi mediasi antara kedua belah pihak (Aziz Rahayu dan AM), sebanyak satu kali melalui perwakilan kuasa hukum masing-masing. Namun kemudian ternyata berlanjut ke kepolisian. Dalam mediasi awal itu, sempat ada kesepakatan awal untuk diselesaikan baik-baik melalui mediasi,” ujar Sentot.

Terkait seluk-beluk perkara ini, Sentot sendiri mengaku tidak banyak tahu. Mengingat, objek tanah yang menjadi perkara sebenarnya berada di Dusun Jali, Desa Bungur, Kecamatan Sukomoro. Aziz Rahayu pun disebutnya juga tercatat sebagai warga desa setempat, namun sehari-hari tinggal di Desa Sonobekel.

Untuk diketahui, polisi sebelumnya menerima pengaduan dari Aziz Rahayu, bahwa tanah miliknya telah dijual kepada orang lain, dengan sertifikat atas nama AM padahal, menurut Aziz Rahayu tanah itu seharusnya atas nama Laminem, ibunya yang akan dibalik nama kepadanya selaku ahli waris. Di tengah jalan tanpa sepengetahuannya, sertifikat tanah tiba-tiba berubah menjadi atas nama AM, dan kemudian dijual ke orang lain.

Aziz Rahayu awalnya meminta tolong jasa kepada AM yang diketahuinya sebagai pengacara, untuk melakukan pengurusan balik nama atas kepemilikan tanah almarhumah ibunya, pada Oktober 2016 lalu dalam perjalanannya, Aziz dan suami yang sama-sama tunanetra, mengaku sempat dimintai tandatangan dan cap jempol oleh AM, di atas kertas.

Wanita itu mengaku tidak tahu pasti apa isi dokumen yang ditandatanganinya. Ia saat itu hanya meyakini, bahwa itu untuk keperluan mengurus balik nama sertifikat tanah ibunya.

Sementara itu Bambang Sukoco, kuasa hukum AM, saat mendampingi kliennya di Mapolres Nganjuk, 19 Februari 2021 lalu mengatakan, pihaknya memiliki bukti surat kuasa dari Aziz Rahayu kepada AM untuk menjual aset tanah tersebut.

Selain itu, Bambang mengklaim sudah ada persetujuan dari Aziz untuk menyerahkan sepenuhnya pengelolaan tanah tersebut kepada Am, komunikasi Aziz Rahayu dengan AM berawal dari sengketa tanah warisan. Yakni antara Aziz Rahayu dengan kerabatnya yang bernama Sudarman, dari sengketa tersebut, Aziz Rahayu lalu meminta tolong AM untuk mengurusnya.

Tanah warisan mendiang Laminem itu menurut Bambang kemudian dibagi dua masing-masing untuk Aziz Rahayu dan Sudarman. Hingga belakangan tanah bagian Aziz Rahayu dijual oleh AM. (tim)