Kediri, BeritaTKP – Warga Dusun Gadungan Barat merasa dibohongi dengan janji janji melulu dari pihak pemilik lahan maupun provider bilamana menanyakan Konpensasi berdirinya tower yang sudah10 tahun berdiri, yang akhirnya mendatangi kantor balai Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri untuk meminta bantuan aparat desa supaya bisa mediasi soal ini.
Aparet Desa yang bertepatan menemui Sekdes Herry Cahyo menampung aspirasi warganya di ruang rapat Balai Desa Gadungan, Salah satu warga masyarakat yang juga tokoh masyarakat Mei Adi Joko mewakili warga menyampaikan keinginan warga agar kompensasi sebesar Rp 4 juta sebanyak 43 rumah bisa dipenuhi oleh pihak pemilik lahan dan provider.
Warga mengancam Kalau permintaan warga tidak dipenuhi bersikeras tower tidak boleh beroperasi, “Kami juga sudah mengirim surat ke Bupati Kediri namun sampai saat ini belum ada jawaban, ” ungkap Mei.
Warga juga merasa kecewa dan sempat emosi dengan pemilik lahan Sucipto Sebelumnya bilang belum ada perpanjangan kpntrak, tapi pada saat melakukan pertemuan di Balai Desa beberapa lalu, ternyata sudah diperpanjang lagi, “Kami hanya meminta kepada pemilik lahan untuk memberikan kompensasi sebesar Rp 4 juta per rumah sebanyak 43 rumah. Jika permintaan kami tidak dipenuhi maka tower tidak boleh beroperasi di lingkungan dusun kami, ” tegas Anto.salah satu warga gadungan puncu.
Sementara itu Kepala Desa Gadungan surayitno didampingi Sekretaris Desa Herry Cahyo mengatakan, bahwa pihak pemerintah desa akan membantu memfasilitasi dengan cara mengirim surat resmi ke provider atau pemilik tower terkait dana kompensasi yang diinginkan warga “Pihak desa ingin kondisi warganya tidak sampai bergejolak dan persoalan yang terjadi saat ini bisa ada solusi dan jalan keluar yang terbaik bagi warga dan perusahaan pemilik tower, ” ucapnya.
Disinggung terkait perpanjangan kontrak tower pemerintah desa tidak ada pemberitahuan dari provider. “Hal itu dibenarkan oleh pihak desa dan sangat disayangkan oleh pihak desa, seharusnya ada pemberitahuan dari pihak pemilik tower, ” terangnya.
Sementara itu, Sucipto (53) selaku pemilik lahan saat ditemui awak media di rumahnya mengatakan kalau terkait kompensasi warga. Saya terserah atasan, kalau pada awal kontrak kami sudah mengumpulkan warga, tapi kalau kontrak yang kedua tidak perlu mengumpulkan warga lagi, Cukup saya sebagai pemilik lahan yang tanda tangan “Kalau warga ingin kompensasi ya silahkan membuat proposal, nanti akan ada tali asih dari perusahaan pemilik tower, ” ucap Cipto.
Cipto sendiri membenarkan kalau sudah melakukan perpanjang kontrak seharusnya berakhir bulan Oktober 2020. Namun, dari pihak perusahaan awal pada bulan Maret 2020 sudah melakukan lebih awal perpanjangan kontrak lagi.
Ditanya berapa nilai nominal sewa lahan dan keterlibatan aparat desa Sayangnya, Cipto enggan menyebutkan besaran harganya. “Itu rahasia yang punya lahan dan perusahan, “
Hingga berita ini dimunculkan belum ada kejelasan tentang Konpensasi ini, bahkan ketika pemilik lahan Sucipto diminta menghubungi provider tidak tersambung.(dlg)





