Nganjuk  Berita TKP _Com Puluhan masyarakat Dusun Cangkring,Desa Pacekulon Kecamatan Pace, Nganjuk, menolak keras perpanjangan Penjabat (PJ) Kepala Desa yang ditunjuk Pemerintah setempat. Mereka menolak karena PJ itu dinilai warga kurang setuju, serta tidak transparan dalam mengetahui terhadap kondisi ril desanya.

Penolakan tersebut disampaikan melalui tulisan surat yang ditanda tangani langsung oleh 22 perwakilan masyarakat yang dikirim ke Bupati pada 25 Oktober 2020 lalu. Dalam surat tersebut, puluhan masyarakat menolak Paidi sebagai PJ Kades Pacekulon, Kecamatan Pace.

Tokoh masyarakat Dusun Cangkring Muhamad Nashoha mengatakan, bahwa berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat, pihaknya tidak setuju dengan PJ yang ditunjuk oleh Pemkab setempat. Sebab, sebelumnya masyarakat sudah tidak percaya sebagai figur yang pantas untuk menjabat PJ.

“Kalau tetep diangkat sebagai PJ, kami atas nama masyarakat Dusun Cangkring akan memisahkan diri dari Desa Pacekulon, kami tidak menghendaki PJ yang ditunjuk oleh Pemkab, karena figur yang ditunjuk itu tidak tahu kondisi ril di desa kami, dari itu kami merasa kecewa, per tanggal 28 Oktober 2020 seharusnya sudah selesai kenapa masih diperpanjang 6 bulan,” ungkap pria yang disapa Gus Sokha

Sokha menegaskan bahwa permohonan melalui surat penolakan itu ditindak lanjuti oleh Pemkab. Pihaknya sangat kecewa ada perpanjangan enam bulan kedepan “Ini demi kondusifnya pemerintahaan desa dan kelancaran pelayanan di desa,” pungkasnya

Menanggapi mosi tidak percaya yang mengatasnamakan masyarakat desa, PJ Kades Pacekulon Paidi menyebut itu sudah hal bisa dalam demokrasi di Desa, meskipun masyarakat mengambil sikap atas mosi tidak percaya tersebut.

“Semuanya itu wajar mas dalam berdemokrasi, kalau itu tuntutan masyarakat ya silakan, semuanya kan butuh proses,” Jelasnya saat ditemui di sela-sela memberikan bantuan warga kurang mampu

Sementara itu Camat Pace Sugeng saat dikonfirmasi prihal tersebut via selulernya, tak bersedia untuk di konfirmasi alias tidak mengangkat telfonnya.(Muryati/Marta/Kres)