Begal Jalanan debt kolektor Tarik Paksa Mobil, Debitur Gugat PT Oto Multiarta

222

Kediri Berita TKP_Com H. A and Patners menggugat PT Oto Multiarta Cabang Kediri atas penarikan paksa unit kendaraan bbermotor Daihatsu Sigra 1.2 G MT/LGC, tahun 2018 milik Sunarmi, S.Pd. Dalam gugatan No. 55/Pdt.G/2020/PN Gpr, H. A and Patners yang diwakili Hari Masrukin menyebut PT Oto Multiarta cabang Kediri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta meminta majelis hakim untuk membatalkan perjanjian pembiayaan investasi antara pihaknya dengan tergugat.

Dalam petitum gugatannya, Hari Masrukin juga meminta agar Majelis Hakim untuk menghukum tergugat agar mengembalikan uang muka (down payment) dan uang yang telah diangsur atas pembelian satu unit mobil

Menuntut ganti rugi sebesar Rp. 174.006.600,- (seratus tujuh puluh empat juta enam ribu enam ratus rupiah) dan, menyerahkan unit mobil toyota calya yang merupakan obyek jaminan serta BPKB kendaraan, meminta ganti kerugian materiil dan meminta ganti kerugian immateriil sebesar Rp 1 milyar.

Persoalan ini bermula ketika Penggugat melakukan pembiayaan atas satu unit Mobil Daihatsu Sigra  1.2 G MT/LCGC, warna Abu-abu, Tahun 2018 Nomor Polisi AG 1213 VX (rekondisi) kepada PT Oto Multiarta cabang kediri. Penggugat mengajukan permohonan pembiayaan kepada PT Oto Multiarta. Setelah diverifikasi, akhirnya PT OTO MULTIARTA memberikan pembiayan kredit yang telah Penggugat bayar 18 bulan x Rp. 3.833.700,- =Rp. 69.006.600,- (enam puluh sembilan juta enam ribu enam ratus) kepada Penggugat, yang dibayarkan penggugat atas nilai angsuran dan juga down payment.

Lantaran bisnis debitur tak berjalan mulus, akhirnya debitur tersendat melakukan pembayaran atas kredit kepada PT Oto Multiarta sehingga terjadilah wanprestasi atas perjanjian pembiayaan investasi tersebut.

Merasa berhak atas satu unit mobil yang dibeli melalui kredit yang dikucurkannya, PT Oto Multiarta akhirnya menarik paksa yang berada di bawah penguasaan debitur. Hari Masrukin tak menampik bahwa sebelum penarikan paksa unit tersebut, pihak PT Oto Multiarta memang telah mengirimkan sekelompok orang yang berjumlah 6 Orang yang mengaku dari Debt Colektor tanpa menunjukan surat kuasa serta tipu muslihat bahkan dengan intimidasi dari tergugat datang kerumah penggugat yaitu Sdr.Sunarmi S.Pd dengan alasan bahwa debitur telah telat 2 bulan angsuran dan atas perbuatan hukum oleh TERGUGAT itu tidak dibenarkan dalam hukum positif kita,apalagi telah kita ketahui bersama telah ada putusan mahkamah konstitusi ( PMK) No. 18/PUU-XVII/2019 yang mana penghapusan hak eksekutorial oleh perusahaan leasing.

“Tapi pendapat saya, tetap tidak bisa PT Oto Multiarta lakukan keputusan itu sepihak. Ini adalah Negara hukum, karena itu saya uji di Pengadilan, apakah kebijakan PT Oto Multiarta itu merupakan PMH atau tidak. Apalagi eksekusi itu terjadi saat gugatan perdata sedang berlangsung,” kata Hari kepada Berita TKP pasca menghadiri sidang dengan agenda pembuktian yaitu meminta keterangan saksi oleh penggugat. Jum’at (23/10/2020)

Dengan melihat materi gugatan,fakta persidangan,bukti dan keterangann saksi yang kita ajukan, Hari berharap perkara ini dapat dimenangkan penggugat, akankah masih saling merasa membutuhkan serta bisa saling memaafkan kekhilafan yang telah dilakukan masing-masing pihak.

“Karena prinsip saya satu musuh kebanyakan,” tukas Hari. (Muryati/RK)