Nganjuk Berita TKP _Com Jajaran Polres Nganjuk membongkar praktik perdagangan manusia. Satu orang germo diciduk kepolisian. Kasubaghumas Polres Nganjuk Iptu Roni Yumantara mengatakan, Germo itu bernama Jumani (44). Dia ditangkap saat polisi melakukan penggeledahan ditempat warung milik tersangka didusun Kandangan Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk karena diduga menjual anak di bawah umur pada pria hidung belang
“Kami dapat laporan bahwa Tersangka ini menawarkan beberapa wanita, dan ada yang dibawah umur,” katanya kepada Berita TKP, Sabtu (10/10/2020)
Lebih lanjut, Roni menceritakan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya kegiatan prostitusi di dusun Kandangan Desa Kedungrejo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Team bersama Unit PPA bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi jika diwarung Jumani kerap menjual perempuan kepada pria hidung belang. Berbekal informasi tersebut, anggota Unit Tipiter Polres Nganjuk menggunakan teknik undercover atau penyamaran untuk mengungkap kasus ini.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan 5 wanita yang menjajakan diri diantaranya 3 perempuan dibawah umur,” beber Roni
Dijelaskan Roni, ke lima wanita tersebut dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial untuk dilaksanakan assesment, tiga perempuan dari penggeledahan ada yang masih berusia dini. Namun ia tak menjelaskan siapa perempuan yang masih dibawah umur itu. Dia hanya mengatakan, kelimanya perempuan itu diserahkan ke Dinas Sosial..
“Kami masih berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait korban eksplorasi. Sementara tersangka kita bawa di Mapolres guna proses hukum,” jelas Roni
Lebih jauh, Roni mengungkapkan, praktik terlarang Jumani ini mencari perempuan yang sedang mengalami kesulitan ekonomi di Nganjuk. Lalu ia menawarkan perempuan itu kepada pria yang mau diajak berbuat mesum.
“Modus pelaku memperdagangkan perempuan lewat warung Kemudian mengambil sebagian hasil atau upah dari perempuan yang diperdagangkan itu untuk meraup keuntungan,” ungkap nya
Akibat perbuatannya, kini Jumani meringkuk di sel tahanan Mapolres Nganjuk. Dia dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancamannya lebih lima tahun penjara, paling lama enam tahun. Denda paling sedikit Rp40 juta, paling banyak Rp200 juta,” tukas Roni (kres/kla)