Diduga Oknum TNI Hajar Warga Sipil Hingga Terluka Parah

450

Surabaya Berita TKP_Com Dugaan penganiayaan warga sipil dilakukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) berdinas di Bengrah Paldam V/Brawijaya berinisial Bg. Dugaan penganiayaan terjadi pada hari Selasa (8/9/2020) sekira pukul 03.00 Wib.

Korban bernama Fajar (22) menceritakan kronologi kejadian seusai mendatangi Denpom V/Brawijaya jalan Hayam Wuruk Surabaya.

Ketika dirinya berboncengan naik sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan temannya bernama Pendik tanpa helm melintasi jalan Pemuda Surabaya (depan Surabaya Plaza) untuk belanja di pasar Keputran buat kebutuhan jual martabak, tiba tiba diklakson beberapa kali oleh pengemudi mobil Avanza dan disuruh berhenti dan diteriaki dan dituduh jambret.

“Saya beberapa kali diklakson oleh mobil Avanza yang saya lihat didalam mobil ada 5 orang, saya diteriaki kamu jambret ya. Kamu bajingan. Karena ketakutan saya melarikan sepeda motor untuk meninggalkan mobil tersebut. Akan tetapi saya dikejar sama mobil itu,” ungkap Fajar memulai menceritakan kronologi. Senin (14/9/2020) malam.

“Saya dikejar mulai jalan Pemuda mengarah bambu runcing dan belok ke kiri kearah jalan Kayoon, dan dijalan Kayoon mau belok lagi ke jalan Pemuda, sepeda motor saya ditabrak, hingga saya dan teman saya terjatuh. Teman saya jatuh dan lari karena ketakutan,” tambahnya.

Fajar menceritakan setelah jatuh dirinya mengalami luka tangan dan kaki kanan, dalam kesakitan, orang yang didalam mobil yang akhirnya diketahui oknum TNI berinisial Bg memukuli beberapa kali diwajahnya, dan dibilang dirinya jambret.

“Saya dihajar, dan setelah itu dititipkan di hotel dijaga sekuriti disana, dan saya diambil lagi oleh 5 orang yang naik Avanza tadi, dan dibawa ke Kodam. Dalam perjalanan, di mobil saya dihajar oleh beberapa orang yang berada di dalam mobil Avanza itu. Sampai di Kodam saya dihajar lagi. Dan setelah itu baru dipulangkan ke rumah,” ungkapnya.

“Sampai rumah saya tidur atau pingsan, saya tidak tahu. Sore, ibu dan saya dipanggil ke kantor kelurahan Kedung Cowek, dan disana ada oknum TNI tadi, polisi dan tentara. Dan ada surat perdamaian yang dibacakan, karena ketakutan, saya dan ibu tandatangani surat itu,” ujarnya.

Fajar juga menceritakan bahwa tidak ada bantuan dari Bg terkait lukanya, dan permintaan maaf atas kejadian itu, tapi hanya tandatangan surat perdamaian tidak saling menuntut, dan isi lainnya yang tidak ia pahami.

Pendik saat kejadian berboncengan dengan Fajar, mengiyakan apa yang di ceritakan Fajar, kalau ia dan Fajar di kejar dan ditabrak oleh mobil yang berisi 5 orang.

“Kita ditabrak di jalan Kayoon, dan saat jatuh saya luka tapi saya lari, takut karena diteraki maling,” ungkapnya.

“Malam ini datang ke Denpom untuk minta pertanggungjawaban dari oknum TNI itu,” pungkas Pendik.

Dikesempatan yang sama, saudaranya Fajar bernama Bobby menceritakan bahwa Bg datang kerumah Fajar dan minta ganti rugi Rp 7 juta untuk memperbaiki mobilnya. “Minta uang ganti rugi untuk perbaiki mobil sebesar Rp 7 juta,” ungkap Bobby.

Dari pengakuan Fajar ketika di Denpom, diajak oleh anggota Denpom dan dipertemukan oleh Bg, dan diputuskan  bahwa Selasa, (15/9/2020) jam 10.00 Wib, akan berkumpul ke kantor Kelurahan Kedung Cowek untuk mediasi.

Awak media akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait akan permasalahan ini, karena penganiayaan yang diduga dilakukan oknum TNI dengan dasar prasangka kalau Fajar dan Pendik seorang penjahat tanpa dasar dan bukti. Dan semestinya pihak Denpom menindaklanjuti laporan warga sipil yang merasa telah dianiaya oleh oknum TNI, diluar setelah ada kejadian, ada surat perdamaian tidak saling menuntut ataupun tidak.

Mengingat TNI berasal dari rakyat, maka TNI harus berjuang untuk kepentingan rakyat, dicintai rakyat, dan menjadi milik rakyat dan menjadi Tentara Rakyat. Ada delapan (8) Wajib TNI yang harus dipatuhi oleh semua anggota TNI, yaitu:

Pertama, bersikap ramah tamah terhadap rakyat.

Kedua, bersikap sopan santun terhadap rakyat.

Ketiga, menjunjung tinggi kehormatan wanita.

Keempat, menjaga kehormatan diri di muka umum.

Kelima, senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya.

Keenam, tidak sekali-kali merugikan rakyat.

Ketujuh, tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

Kedelapan, menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya. (Ajun)