Bangkalan Berita TKP-Com Ibarat pribahasa ” Pagar Makan Tanaman ” artinya orang yang wajib memeliharanya tetapi malah merusaknya. Kepercayaan, kejujuran, dan amanah sudah tidak lagi dipedulikan. Inilah yang dinamakan gelap mata
Kejadianini terjadi di Desa Labang, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur. Kasak kusuk santer terdengar ditelinga masyarakat tentang penjualan sebidang tanah yang telah dijual oleh oknum pegawai PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia ( PT. PKHI ) yang berinisial Y. Berkolaborasi dengan tim yang ada di Madura terdiri dari 4 ( empat ) orang yang ditunjuk sebagai Pengaman Aset PT. PKHI antara lain berinisial S, J, S, dan R. Mereka ternyata diduga menyalah gunakan kepercayaan dan wewenang yang diberikan Direktur Utama.
Yang membeli tanah tersebut ahli waris dari pemilik asal H. Suli dengan luas tanah kurang lebih 600 Meter persegi ( 600 M2 ).
Kronologi jual beli tanah tersebut berawal dari tawaran oknum PT. PKHI, yang sebelumnya tanah tersebut telah dijual dan menjadi milik PT. PKHI, dan ini juga diakui oleh pihak ahli waris. Berdasarkan keterangan narasumber, tanah awalnya dijual ke PT. Semen yang kemudian dialihkan ke PT. PKHI. Setelah diketahui bahwa pemilik asal tanah tersebut adalah ibu dari H. Suli, kemudian tanah kembali ditawarkan pada pemilik asal. Pihak pemilik asal tanah setuju dengan penawaran PT. PKHI, dan transaksi jual beli terjadi. Transaksi dilakukan dalam sistem bawah tangan.
Menurut keterangan H. Suli saat dikonfirmasi Media Berita TKP mengatakan bahwa, ” Setelah diklarifikasi ke pembeli, tanah telah dihibahkan oleh ibunya ke H. Suli dengan dan diproses oleh Kepala Desa ( Kades ) kepada H. Suli seolah-olah tidak terjadi transaksi apapun sebelumnya. Tanah sudah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) dan dipasrahkan pada Pak Kades untuk diserahkan ke BPN, ” jelas H. Suli.
Menurut keterangan narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya mengatakan bahwa, ” Oknum penjual tanah kurang lebih 5 ( lima ) orang dengan 1 ( satu ) pegawai asli PT. PKHI, ” tegasnya.
Di waktu yang berbeda, Media Berita TKP konfirmasi langsung dengan Direktur PT. PKHI Danny melalui jaringan WhatsApp, Beliau mengatakan bahwa, ” Setahu saya PT. PKHI tidak pernah menjual lahannya, saya tidak ada informasi urusan penjualan tanah yang dimaksud, saya akan tanyakan ke pak Yoga urusan hal ini trims, ” tandasnya via WhatsApp.
Kejadian ini akhirnya berdampak pada masyarakat, dimana mereka merasa risih atas penjualan tanah tersebut. Masyarakat yang orang tuanya pernah menjual tanah, karena lahan ini sudah lebih dari 25 tahun tidak terpakai, maka masyarakat akan mengambil kembali lahan yang mereka telah jual sesuai dengan prosedur dan UU Pasal 27 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ( UUPA ) menyatakan : Hak milik hapus bila : a. Tanahnya jatuh kepada Negara : 1. Karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18. 2. Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya, 3. Karena ditelantarkan, 4. Karena ketentuan pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2.
b. Tanahnya musnah.Yang dimaksud ditelantarkan menurut penjelasan pasal 27 UUPA adalah kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya berdasarkan uraian di atas maka jelas, secara prinsip orang yang menelantarkan tanah bisa kehilangan hak atas tanahnya tersebut.
Berdasarkan keterangan narasumber mengatakan bahwa, ” Karena dulu penjualan juga dilakukan untuk mensejahterakan rakyat namun hingga 25 tahun lebih lahan tidak dikelola, ” terang narasumber.
Maka kedepannya ini, masyarakat akan berbondong-bondong untuk menemui pihak Direktur PT. PKHI, untuk meminta pengambil Alihan atas tanah tersebut, ” lanjutnya.
Dari kejadian ini Media Berita TKP turut menyesalkan perbuatan oknum PT. PKHI yang berbuat sewenang-wenang, Semoga kejadian ini bisa menemukan titik terang dan selesai tanpa merugikan masyarakat. Amin,,
Media Berita TKP tetap akan memonitor sampai permasalahan ini menjadi terang benderang.(Hasan)