Ngawi Berita-TKP.Com AB seorang pelajar asal Bojonegoro berdalih akan memberikan pekerjaan dengan gaji tinggi, tetapi pelaku meminta sejumlah foto dan video bugil tiga gadis asal Ngawi. Foto bugil itu justru dipakai AB untuk memeras para korbannya.
Foto bugil tersebut bahkan sempat tersebar di media sosial Facebook, salah satunya di Grup Facebook Info Cegatan Ngawi. Kasus itu kemudian diselidiki Satreskrim Polres Ngawi setelah ketiga korban melapor.
“Pelaku masih di bawah umur dan masih sekolah di salah satu SMA di Bojonegoro,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, Selasa (17/9/2019).
Menurut Pranatal, pelaku AB mencari sasaran dengan menjelajah Facebook. Setelah mendapat calon korban, ia mulai berkenalan melalui pesan Facebook dan merayu korban. Ada tiga korban yang terkena bujuk rayu AB, yaitu SL, DFH dan LMD.
“Pelaku merayu korban dengan menawarkan pekerjaan terhadap korban,” ucap Pranatal.
Para korban ditawari pekerjaan dengan gaji Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan. Namun, pelaku membuat syarat khusus untuk korban agar bisa masuk dalam pekerjaan tersebut. Syaratnya yaitu korban harus mengirimkan sejumlah foto bugil kepada pelaku,”imbuh Alumnus AKPOL tahun 1998 ini.
Rupanya, foto-foto dan video bugil itu hanya sebagai bahan pelaku untuk memeras para korban. Ketiga korban dimintai uang mulai dari Rp 3 juta, Rp 7 juta bahkan ada yang Rp 25 juta.
“Pelaku memeras korban dengan ancaman jika tidak diberi uang, foto korban akan disebar,” kata Pranatal.
Ketiga korban dalam waktu yang hampir bersamaan melaporkan ke Polres Ngawi. Dari itulah lantaran terus diperas dan janji pekerjaan belum terealisasi, pelaku mulai dilacak hingga ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain pelaku, Satreskrim Polres Ngawi juga menyita barang bukti handphone merk Vivo yang digunakan pelaku menyebar foto porno, buku tabungan BRI atas nama pelaku, ATM atas nama pelaku dan sejumlah uang tunai.
Oleh penyidik pelaku dijerat Pasal 27 jo Pasal 45 ayat 1 ayat 4 UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.(red)