Pengolahan Limbah PT.LARASHATIKU Diduga Takberizin.

1830

Gresik Berita-TKP.Com Ketika warga tak bersahabat lagi, dengan dampak limbah yang dikeluarkan oleh pengelohan oli bekas oleh PT. LARASHATIKU  yang beralamatkan di Desa Wringinanom, Kec.Wringinanom, Kab.Gresik membuat lingkungan sekitar mengalami dampak yang sangat signifikan ( ekosistem sungai ).

Dengan kondisi tersebut kami melakukan konfiemasi ke perusahaan yang di temuai oleh salah satu admin perusahaan(IBNU), pemilik perusahaan tidak mau di konfirmasi.

Pengendusan awak media di lokasi yang dijadikan usaha oleh Laki-laki Paruh baya yang ,merupakan usaha keluarga Turun Temurun itu ternyata informasi tersebut benar, dan kami menemukan  3 pickup melakukan pengiriman oli bekas ke perusahaan tersebu. Dengan tertangkap basa ke 3 pickup mengirim oli atau pelumas bekas kurang lebih 200 liter serta mobil pick up yang bermuatan 10 drum masing–masing berisi 200 liter oli bekas.

Setelah diminta untuk menunjukkan surat izin penyimpanan sementara limbah (B3), terlapor tidak dapat menunjukkan surat izin tersebut.

Erny melanjutkan, usaha ini sudah bertahun-tahun, dalam prosesnya pengolahannya, mendapatkan oli atau pelumas bekas dari beberapa daerah dikawasan kab.Mojokerto, Kab.Sidiarjo, dan Kab.Gresik yg dikirim oleh pengepul dan dilanjutkan ditaruh di bunker tempat penyaringan yang berukuran 1meter persegi dengan kedalaman 2 meter.

Kemudian oli yang sudah disaring disedot keluar dengan menggunakan diesel dan dimasukkan kedalam truk tangki dan dijual ke perusahaan oli di Surabaya. Dari usaha tersebut yang sangat dirugikan adalah konsumen serta lingkungan.

“Di duga Pemilik Usaha limba  B3 bisa dijerat dengan pasal 102 Jo pasal 59 ayat 4 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jo pasal 3 ayat 2 peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 18  tahun 2009 tentang tatan cara perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan ancaman hukuman 3 tahun kurungan penjara”, pungkasnya.( kusno )