
Jakarta Berita-TKP.Com Telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka ADAM dari lapas cilegon, banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yg diselundupkan dari malaysia, ke indonesia melalui jambi, dibawa ke jakarta melalui jalan darat (20/08/2019).
ADAM adalah tersangka napi yang sebelumnya terlibat jaringan penyelundupan narkoba jenis sabu 54 kg dan ekstasi 41.000 butir yg ditangkap BNN pada (8/05/ 2016) di merak, Banten .
Proses hukum oleh pengadilan, divonis hukuman mati namun ditingkat kasasi oleh MA ybs dirubah hukumannya menjadi 20 tahun penjara , ternyata dari dalam lapas masih mampu mengendalikan jaringan diluar lapas, karena ringannya hukuman yang dijatuhkan beberapa hari yg lalu kembali melakukan aksinya.
Terjadi penangkapan berbagai tempat yang dilakukan oleh petugas BNN terhadap 4 orang Pelaku tindak pidana narkotika yaitu Darwis (Pelabuhan, Banten) , Mirnawati (Jl. Alternatif Tol Merak, Cilegon Banten), Akbar Als Embang (Jl.Walisongo Kota Jambi), Chandra (Halaman Parkir Hotel Piducia, Jatinegara,Jakarta Timur).
Tim juga melakukan penyelidikan di wilayah Jambi dan pelabuhan merak banten hasil penyelidikan, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap Darwis dan ditemukan Narkotika jenis sabu kristal 20 bks (kl30 kg) yang disembunyikan di dalam ban serep mobil jenis double cabin toyota Hilux Nopol B 9807 SBB.

Pada saat bersamaan Tim lainnya melakukan penangkapan tehadap Mirnawati alias Mimi, kemudian juga dapat melakukan penangkapan terhadap Akbar ditemukan ekstasi sebanyak kurang lebih 31.000 butir).
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap Chandra sebagai penerima narkoba jenis sabu di jakarta dengan barang bukti. BB Narkotika kurang lebih 20kg sabu dan 31.000 butir ekstasi, BB non narkotika, 9 buah HP dan Mobil Toyota HiluX warna silver Nopol B 9807 BBS.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Jakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(red)




