Blitar Berita TKP-Com Sebanyak tiga kilogram bahan peledak diamankan dari seorang warga Blitar. Bahan peledak itu rencananya akan dijual sebagai bahan baku petasan. Namun belum sempat terjual, polisi keburu menyitanya.
Warga itu bernama Erna Fitriyah, warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro. Penangkapan Erna bermula dari laporan warga jika rumah itu sering menjual bahan peledak untuk petasan. Dan ketika polisi mendatangi tempat yang dilaporkan, mereka mendapati 3 kg bahan peledak serta tiga bendel sumbu petasan.
“Saat kami mintai keterangan, Erna mengaku mendapatkan bahan peledak itu dari Lely Handono, warga Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon,” jelas Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha, Kamis (23/5/2019).
Polisipun bergegas bergerak menuju rumah Lely di Sanankulon. Namum di rumah itu, polisi tidak menemukan lagi bahan peledak ataupun bahan lain untuk petasan.
“Alasan Lely, yang dia jual ke Erna itu stok tahun kemarin yang masih tersisa. Dia jual kiloan, nanti sama Erna dijual eceran. Dari jual eceran itu Erna bisa meraup keuntungan sebesar Rp 300 ribu per kilogram, ” ungkapnya.
Kedua penjual bahan peledak beserta barang bukti diamankan pihak kepolisian. Sesuai dalam rumusan Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Darurat RI. No. 12 Tahun 1951, kegiatan mereka menjual bahan peledak termasuk tindak pidana. Ancaman hukumannya antara 12 sampai 20 tahun penjara.(red)