Aksi Mogok Sopir Lyn Se Surabaya

537

lyn mogok sesurabayaSurabaya, BeritaTkp.com – Aksi mogok masal para sopir lyn di seluruh Surabaya di tengarai adanya peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2014 terkait perpanjangan surat kendaraan pelat kuning atau lyn, angkot harus memiliki badan hukum atau CV.

Dari pantauan awak BeritaTkp.com, sejak pukul 06.00 WIB, beberapa calon penumpang tampak kebingungan, karena tidak ada satupun lyn yang biasa mereka tumpangi lewat. Mereka sangat panik, karena tidak bisa sampai ke tempat tujuan atau bekerja dengan tepat waktu. Untuk mengantisipasi demo ini, Dishub Kota Surabaya sudah menyediakan beberapa armada untuk mengangkut para penumpang.

Mulai pukul 08.00 wib, semua sopir lyn berkumpul di Gedung Negera Grahadi Surabaya dan Kantor Gubernuran Jalan Pahlawan untuk melakukan aksi unjuk rasa bersama – sama,” kata Budi sopir lyn, jika aksinya ini tidak direspon oleh Pemerintah Dishub Kota Surabaya, mereka akan mogok dengan waktu yang tidak di tentukan. Menurut Kadishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat, sebenarnya dibentuknya badan hukum untuk sopir lyn ini, memudahakan para sopir lyn juga .(Davit/Ricky)