Berita TKP-Com Lembakum Indonesia adalah Lembaga Pemberi Bantuan Hukum maka berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Hukum untuk menciptakan kader di Lembakum Indonesia agar tercipta bantuan hukum struktural kepada masyarakat
Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung bahwa ketika seseorang masuk di suatu lembaga atau organisasi dan menjadi bagian dari organisasi tersebut memang harus mengikuti dan menjalankan AD dan ART juga PO Lembaga tersebut,
Terpenting memupuk persaudaraan yang baik melalui silaturahmi antara akademisi, Advokat dan Paralegal, Tugas di dalamnya seorang Advokat konsisten mengembangkan kompetensi profesi dirinya di continuing legal education (CLE) atau biasa disebut pendidikan hukum berkelanjutan profesi advokat
Advokat yang tergabung di Lembakum Indonesia atau di lembaga badan otonom LLC Lembakum Indonesia Terdiri dari bermacam macam Organisasi advokat maka sangat diperlukan pemahaman yang sama mengimplementasikan akan visi misi Lembakum Indonesia dalam rangka memberikan penyadaran hukum kepada masyarakat di wilayah masing masing,
Advokat tupoksi sudah jelas diatur dlm UU.Advokat no 18 tahun 2001 Sedangkan Paralegal dahulu sering disebut sebagai asisten pengacara diatur dlm UU LBH diatur secara spesifik di Permenkumham no 3 Tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan dan Teknis paralegal sesuai Permenkumham no 1 Tahun 2018
Lembakum Indonesia adalah Lembaga badan hukum yayasan di dalamnya terhimpun kader yang peduli hukum dan keadilan jelas sekali bidang Advokasi dan bantuan hukum dan Pendidikan dan pelatihan adalah sebagai syarat untuk memahami apa maksud dan tujuan Lembakum Indonesia, visi dan misinya, serta dengan mengikuti diklat, semua peserta yang akan menjadi pengurus akan memahami betul apa yang menjadi tugu pokok dan fungsi yang dikerjakan dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya selama berkarir di Lembakum Indonesia
Dasar hukum :
Undang undang no 16 Tahun 2011 tentang BANTUAN HUKUM
Pasal 9
Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal,
dosen, dan mahasiswa fakultas hukum tertuang dalam Hurup A
Pasal 10
Hurup
C. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan
Hukum bagi ADVOKAT, paralegal, DOSEN, mahasiswa
fakultas hukum
LEMBAKUM INDONESIA
Foundation of Justice ⚖





