
Malang, BeritaTKP.Com – Sapril alias SA (44) bapak kandung yang tega mencabuli anak gadisnya sendiri dijerat pasal 82 jo pasap 76e nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Hukumanya ditambah sepertiga. Lebih berat karena korban anaknya sendiri. Maksimal 20 tahun penjara atau denda 5 milyar rupiah,” ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (5/9/2018) siang usai Konfrensi Pers.
Pelaku yang mengaku setiap harinya bekerja sebagai jurnalis media online atau wartawan ini, mempunyai tiga orang anak. Anak pertama perempuan berumur 18 tahun. Anak kedua perempuan berumur 14 tahun.
“Anak ketiga laki-laki masih berumur 8 tahun. Korban yang melapor ini anak nomer dua. Tapi dari hasil pemeriksaan, anak pertama juga sempat diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku,” jelasnya.
Aksi pencabulan terhadap anak nomer duanya, juga sudah dilakukan tersangka selama 2 tahun yang lalu. “Aksi pencabulan ini sudah dilakukan tersangka selama 2 tahun. Korban ini dipeluk-peluk dan digerayangi tubuhnya saat berada di dalam kamar korban. Alasan tersangka untuk itu karena mengaku sangat sayang terhadap korban,” jelas Ujung.
Perbuatan bejat yang dilakukan bapak terhadap anak nya ini selalu dilakukan ketika ibu kandungnya sudah pergi untuk bekerja sebagai buruh pabrik rokok. “Dari pemeriksaan kami lebih lanjut, bukan hanya anak kedua yang diperlakukan bejat, anak pertama dari tersangka pencabulan ini juga telah disetubuhi oleh bapak kandung nya sendiri. Dan saat ini masih terus kita selidiki sesuai keterangan korban pelaku pencabulan @/ay