Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Hadi Suprapto (48) warga Kemlagi Mojokerto, terpaksa diamankan oleh Polresta Sidoarjo saat hendak melakukan upaya transaksi Burung Cendrawasih di Sidoarjo. Hadi diamankan ketika sedang menunggu pembeli di kawasan Mall Ramayana Bungurasih.
Saat tersangka ditangkap, petugas menemukan 3 ekor burung Cendrawasih ditangan pelaku. 1 ekor burung yang mati, sedangkan 2 ekor burung masih hidup. Diketahui, burung tersebut yang harga pasarannya mencapai Rp 10 juta rupiah.
Upaya itu berhasil digagalkan oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polresta Sidoarjo yang berkerjasama dengan Satuan Tim Gabungan Kementrian Lingkungan Hidup BKSDA Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
“Tersangka ditangkap setelah pihak Kementerian Lingkungan Hidup menghubungi unit ll Pisdsus Polresta Sidoarjo yang menginformasikan akan adanya transaksi jual beli burung yang dilindungi di area Mall Ramayana Bungurasih Waru.” Ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hadi Sutopo menjelaskan, “untuk melakukan penangkaran terhadap satwa yang dilindungi harus ada ijin penangkaran. Pada keturunan kedua baru bisa diperjualbelikan itu-pun harus ada sertifikatnya,” jelas Sutopo.
Pelaku mengaku burung tersebut berasal dari papua yang dibawa melalui jalur laut kapal dengan dimasukkan dalam kardus mineral agar tidak diketahui petugas.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA Hayati dan ekosistemnya Jo PP No. 7 tahun 1999 tentang pengawetan dengan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 Juta.@nggit/anto





