JAKARTA, BeritaTKP.com – Pemulihan kerugian korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memasuki tahap pertama. Sebanyak Rp229,4 miliar disiapkan untuk disalurkan kepada 3.317 korban setelah melalui proses pendaftaran dan verifikasi dokumen.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Achmadi menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan penyerahan dana pemulihan di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Selasa (20/10/2026).

Dana yang akan disalurkan tepatnya mencapai Rp229.428.515.741. Pemulihan ini merupakan bagian dari upaya memenuhi hak korban setelah putusan perkara yang melibatkan terpidana Henry Surya berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, jumlah penerima pada tahap pertama masih jauh di bawah jumlah korban yang tercatat mengalami kerugian dalam perkara tersebut.

Sebanyak 3.317 Korban Lolos Verifikasi

Achmadi menjelaskan, LPSK telah berkoordinasi dengan kepolisian, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, serta BPA Kejaksaan sejak September 2023 untuk mendukung proses pemulihan korban.

Koordinasi dilakukan melalui pembentukan tim terpadu dan serangkaian pertemuan guna menyelaraskan data serta mekanisme penyaluran dana.

LPSK juga membuka pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Saksi dan Korban (Simpusaka). Sistem tersebut digunakan untuk memudahkan korban dari berbagai daerah mengajukan permohonan pemulihan.

Dari proses pendaftaran, tercatat 3.588 orang mengajukan permohonan. Setelah melalui penilaian, sebanyak 3.317 permohonan dinyatakan diterima.

Pada 2025, staf Kejaksaan Negeri Jakarta Barat turut bergabung dengan LPSK untuk membantu memverifikasi dokumen para pemohon. Pemeriksaan dilakukan secara teliti karena setiap permohonan harus didukung dokumen yang valid.

Achmadi mengatakan, hasil penilaian permohonan tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk mendukung proses pemulihan.

Ia juga mengapresiasi koordinasi antara LPSK dan jajaran kejaksaan, termasuk BPA Kejaksaan Agung, dalam penelusuran serta pelelangan aset yang digunakan untuk mendukung pengembalian kerugian korban.

Kerugian Disebut Mencapai Rp16 Triliun

Menurut Achmadi, berdasarkan hasil audit internal Bareskrim Polri yang disebut dalam putusan kasasi, terdapat 6.193 orang yang mengalami kerugian dengan nilai total sekitar Rp16 triliun dalam perkara Indosurya.

Angka tersebut menunjukkan besarnya skala kerugian yang tercatat dibandingkan dana pemulihan pada tahap pertama.

Dana sebesar Rp229,4 miliar yang disiapkan untuk 3.317 korban merupakan bagian awal dari proses pemulihan. Achmadi menyebut para korban masih menantikan tahapan penyaluran berikutnya.

“Korban, masih menunggu tahap-tahap selanjutnya,” ujar Achmadi.

Namun, keterangan yang disampaikan belum merinci besaran dana yang akan diterima setiap korban. Informasi mengenai jadwal maupun nilai pemulihan pada tahap berikutnya juga belum dijelaskan dalam laporan tersebut.

Karena itu, angka Rp229,4 miliar perlu dipahami sebagai total dana yang disiapkan untuk 3.317 penerima pada tahap pertama, bukan sebagai jumlah yang diterima masing-masing korban.

LPSK Tekankan Pencegahan Melalui Literasi Keuangan

Selain mendorong pemulihan kerugian, Achmadi mengingatkan pentingnya upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Menurut dia, edukasi mengenai risiko investasi dan peningkatan literasi keuangan perlu diperkuat dengan melibatkan berbagai pihak.

Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati ketika menerima tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi, terutama apabila risiko dan mekanisme investasinya tidak dijelaskan secara transparan.

Achmadi menilai kerja sama antarkementerian dan lembaga diperlukan untuk memperkuat pencegahan serta pemberantasan kejahatan di sektor jasa keuangan.

Proses pemulihan korban Indosurya kini berlanjut melalui penyaluran dana tahap pertama, sementara korban lainnya masih menunggu perkembangan berikutnya.(æ/red)