MUSI BANYUASIN, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menyita sabu seberat bruto 1.778 gram atau hampir 1,8 kilogram dalam penggerebekan sebuah rumah di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SIS (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi seorang pria bernama Supriyadi yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 1.778 gram atau hampir 2 kilogram. Pelaku SIS dan barang bukti tersebut kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Adik, Selasa (13/10/2026).

Sabu Ditemukan di Dua Lokasi

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sebuah brankas besi yang tertanam di lantai bagian bawah rumah. Polisi juga menemukan kunci brankas di tiang rumah yang berada di samping tersangka.

Setelah brankas dibuka, petugas menemukan satu kantong plastik biru berisi 11 paket sabu dengan berat bruto 718 gram.

Pencarian kemudian dilanjutkan ke bagian lain rumah. Polisi kembali menemukan satu bungkus sabu seberat bruto 1.060 gram yang disembunyikan di bawah talang atap.

Dengan temuan tersebut, total sabu yang disita dalam penggerebekan itu mencapai 1.778 gram.

Ponsel dan Sejumlah Barang Bukti Turut Disita

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah plastik pembungkus, satu kunci brankas, serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna oranye.

Seluruh barang bukti tersebut dibawa untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Kapolres Muba menyebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut keterangan kepolisian, pasal-pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara seumur hidup.

Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Status dan keterlibatan tersangka tetap mengacu pada proses hukum yang berjalan.(æ/red)