MOJOKERTO, BeritaTKP.com – Pasangan suami istri berinisial HE dan FI (22), warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Gondang dan Jatirejo.

Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, pasangan tersebut diduga menyasar sepeda motor matik yang diparkir di tepi jalan. Dalam menjalankan aksinya, keduanya disebut berbagi peran.

HE diduga bertindak sebagai eksekutor, sedangkan FI bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.

“ Mereka berbagi peran, satu mengawasi situasi, satu eksekutor,” ujar Erik kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Terungkap dari Rekaman CCTV

Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi pencurian.

Dalam aksi terakhir yang disebut terjadi pada 10 Februari 2026, sebuah Honda BeAT bernomor polisi S 3049 NAZ milik korban berinisial S (58) dilaporkan hilang saat diparkir di tepi Jalan Dusun Jasem, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, HE lebih dahulu ditangkap pada 7 Juli 2026. Sementara itu, FI diamankan oleh Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto pada Sabtu (10/10/2026).

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain STNK dan BPKB kendaraan milik korban, satu kunci motor, rekaman CCTV, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Terancam Hukuman Penjara

Kapolres Mojokerto menyebut kedua orang tersebut dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Saat ini, HE dan FI ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan kendaraan, antara lain dengan menggunakan kunci tambahan dan memilih lokasi parkir yang mudah terlihat serta terpantau.(æ/red)