BANDUNG, BeritaTKP.com – Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial RA (55) setelah menemukan 27 pot tanaman ganja di bagian rooftop rumahnya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat. Polisi menyebut benih ganja tersebut dibawa RA dari California, Amerika Serikat, saat dirinya masih bekerja di negara tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi mengungkapkan, tanaman yang ditemukan memiliki ukuran beragam, mulai dari bibit yang baru disemai hingga tanaman yang sudah tumbuh rimbun.

“Benihnya dari California. Sewaktu tersangka bekerja di USA,” kata Dedi saat memberikan keterangan di Mapolsek Regol, sebagaimana dikutip detikJabar, Sabtu (10/10/2026).

Tanaman Ganja Ditemukan dalam Berbagai Ukuran

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menelusuri informasi mengenai dugaan penanaman ganja di kediaman RA. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan pot tanaman yang diduga merupakan ganja di area rooftop rumah tersebut.

Menurut Dedi, RA mempelajari cara menanam ganja melalui YouTube dan mengaku pernah mempraktikkannya ketika berada di Amerika Serikat.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian untuk mendalami aktivitas penanaman ganja yang dilakukan RA.

Benih Disebut Dibawa dari Amerika Serikat

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, menjelaskan bahwa benih ganja tersebut diduga dibawa RA dari Amerika Serikat saat kembali ke Indonesia.

Menurut keterangan Oliestha, benih itu disimpan di saku celana ketika RA melakukan perjalanan pulang.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan penanaman dan pemanfaatan tanaman ganja yang ditemukan di rumah tersangka.

Hasil Panen Disebut untuk Konsumsi Pribadi

Selain menanam, RA disebut telah mulai mengeringkan hasil panen ganja untuk dikonsumsi sendiri. Polisi juga menyebut RA sesekali membagikan hasil tanamannya kepada sejumlah rekan lama yang pernah bekerja bersamanya di Amerika Serikat.

Informasi tersebut menjadi bagian dari keterangan awal kepolisian dalam mengungkap dugaan aktivitas narkotika di rumah RA.

Kasus ini selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana dan seluruh keterangan terkait perkara tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan.(æ/red)