SIDRAP, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial AR (32), asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga menipu 11 wanita menggunakan modus asmara dan janji pernikahan. Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian maupun pelaut.

Akibat aksi tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp455 juta. Polisi menyebut para korban menyerahkan perhiasan emas setelah dijanjikan akan dilamar dan dinikahi oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita mengatakan, AR ditangkap di sebuah tempat biliar di Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, Kalimantan Timur, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat ini, AR telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk kasus penipuan online, penipuan secara media transaksi elektronik, ini tersangka utamanya kami berhasil dapatkan di Balikpapan, Kalimantan Timur,” kata Welfrick.

Pasang Foto Polisi dan Pelaut untuk Memikat Korban

Menurut polisi, tersangka memanfaatkan media sosial untuk berkenalan dengan para perempuan yang menjadi sasarannya. Ia menggunakan foto profil yang menampilkan sosok berseragam polisi atau identitas sebagai pelaut untuk membangun kepercayaan.

Setelah komunikasi semakin dekat, tersangka menjanjikan akan datang bersama orang tuanya untuk melamar korban.

Namun, sebelum rencana lamaran terlaksana, tersangka diduga meminta perhiasan emas dengan alasan membutuhkan contoh untuk membuat mahar pernikahan.

“Dia pasang foto profilnya untuk meyakinkan korban bahwa, ‘Ini profesi saya, ini pekerjaan saya. Saya mau berkenalan, saya mau melamar kamu, nanti saya sama orang tua mau datang’,” ujar Welfrick.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan perhiasan emas tersebut. Barang itu selanjutnya diambil oleh seorang kurir yang diduga terlibat dalam rangkaian penipuan, lalu dijual.

Hasil penjualan emas kemudian dikirimkan kepada AR melalui rekening bank atau dompet elektronik.

Berawal dari Laporan Polisi pada 2025

Kasus ini mulai terungkap setelah polisi menerima laporan pertama pada 4 Agustus 2025. Penyelidikan berlanjut seiring masuknya laporan lain dari korban yang diduga mengalami modus serupa.

Welfrick menjelaskan, penyidik menganalisis total 11 laporan polisi dan memeriksa 25 saksi untuk mengembangkan perkara.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Balikpapan. Tim kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat sebelum melakukan penangkapan.

Seorang kurir yang diduga terlibat lebih dahulu diamankan. Menurut polisi, berkas perkara kurir tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelas Korban Rugi hingga Rp455 Juta

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga korban penipuan tidak hanya berasal dari Kabupaten Sidrap, tetapi juga dari Kabupaten Pinrang, Wajo, dan Bone.

Total kerugian dari 11 korban diperkirakan mencapai Rp455 juta. Kerugian setiap korban disebut berkisar antara Rp16 juta hingga Rp70 juta.

Polisi menyatakan AR mengakui telah melakukan sejumlah aksi penipuan dengan modus serupa setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan untuk mendalami rangkaian perbuatan yang disangkakan serta memastikan pertanggungjawaban tersangka berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.

Tersangka Terancam Hukuman Maksimal Enam Tahun

Atas dugaan perbuatannya, AR disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan oleh Polres Sidrap.

Polisi menyebut ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengambilan dan penjualan perhiasan milik korban.(æ/red)