JAWA TIMUR, BeritaTKP.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Jawa Timur memindahkan 45 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Jumat (9/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat keamanan dan menjaga ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur, Kusnali, menyebut pemindahan tersebut sebagai bagian dari strategi mengantisipasi potensi gangguan keamanan di dalam lapas.

“Pemindahan warga binaan merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjalankan sistem Pemasyarakatan. Mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujar Kusnali, Jumat (9/10/2026).

Lapas Surabaya Jadi Pusat Transit

Proses pemindahan telah dipersiapkan sejak dini hari. Lapas Kelas I Surabaya digunakan sebagai pusat transit untuk mengumpulkan para narapidana sebelum diberangkatkan menuju Nusakambangan.

Sebanyak 45 warga binaan tersebut berasal dari sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Jawa Timur, termasuk Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Madiun.

Seluruh rombongan diberangkatkan menuju Nusakambangan pada pukul 04.50 WIB. Pelaksanaannya melibatkan jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan Korwil Surabaya Raya serta kepolisian.

Pengawalan dilakukan secara ketat dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Petugas Diminta Tetap Menjunjung Kemanusiaan

Di tengah pengamanan yang diperketat, Kusnali mengingatkan seluruh petugas agar tetap profesional dan menjalankan tugas dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

Petugas juga diminta memahami pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing serta menjaga komunikasi selama proses pemindahan berlangsung.

Selain itu, hak asasi dan martabat warga binaan harus tetap dihormati. Pengamanan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang merendahkan atau melanggar hak mereka.

Kondisi Kesehatan Narapidana Turut Dipantau

Aspek kesehatan juga menjadi perhatian selama perjalanan menuju Nusakambangan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik para narapidana tetap terpantau.

Melalui pemindahan berbasis pengelolaan risiko (risk-based management), Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur berupaya memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus memastikan proses pemasyarakatan berjalan sesuai prosedur dan prinsip kemanusiaan.(æ/red)