WAY KANAN,BeritaTKP.com — Polisi menangkap dua pria berinisial J (41) dan FH (30) yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan atau begal di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Keduanya diduga menyasar pengendara sepeda motor, mulai dari pelajar hingga ibu rumah tangga.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Satreskrim Polres Way Kanan bersama jajaran polsek menyelidiki lima laporan pencurian dengan kekerasan yang memiliki pola kejadian serupa.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kampung Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Kistang, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.

Modus Beragam, Korban Diduga Diancam dengan Senjata Api

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga menggunakan sejumlah cara untuk menguasai kendaraan korban. Modusnya antara lain menghadang pengendara, berpura-pura menanyakan arah jalan, hingga membuat korban terjatuh dengan menabrakkan kendaraan.

Dalam beberapa kejadian, pelaku juga diduga menggunakan benda menyerupai senjata api untuk menakut-nakuti korban sebelum membawa kabur sepeda motor.

Polisi menyebut lima laporan yang menjadi dasar pengungkapan kasus tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Way Kanan, yakni Kecamatan Umpu Semenguk, Gunung Labuhan, dan Blambangan Umpu.

Empat Motor dan Senjata Tajam Disita

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi para terduga pelaku.

Barang bukti yang disita meliputi empat sepeda motor, terdiri atas satu Honda Vario, dua Honda Beat, dan satu Yamaha NMAX. Polisi juga menyita empat telepon seluler, lima pelat nomor kendaraan, tiga jaket berwarna kuning, biru, dan hitam, satu peci, satu topi biru, serta dua bilah senjata tajam.

Kedua terduga pelaku kini ditahan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam perkara lain.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pelajar SMP Kehilangan Motor Senilai Rp10 Juta

Salah satu korban berinisial AS (13), seorang pelajar SMP, diduga menjadi sasaran begal ketika pulang sekolah pada Kamis (24/9/2026). Peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Dusun Talang Sembilan, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk.

Saat mengendarai Honda Beat, korban diduga dihadang dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang kemudian turun dan mendorong korban hingga terjatuh, sementara rekannya mengacungkan benda menyerupai pistol.

Korban juga diduga diancam agar tidak berteriak atau meminta pertolongan. Sepeda motor miliknya yang ditaksir bernilai Rp10 juta akhirnya dibawa kabur. Akibat kejadian tersebut, AS mengalami memar di bagian kepala.

Kasus serupa sebelumnya dialami DN (13), pelajar SMP di Kecamatan Gunung Labuhan, pada Sabtu (29/8/2026).

Ketika pulang sekolah dan melintas di pertigaan menuju Dusun X Darat Jaya, DN diduga dihentikan dua pria tak dikenal. Salah seorang pelaku berpura-pura menanyakan arah, sedangkan rekannya memegang setang sepeda motor korban.

Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan benda yang diduga senjata api. Karena ketakutan, DN menyerahkan Honda Vario 125 merah tahun 2024 beserta kunci remotnya.

Ibu Rumah Tangga Diduga Didorong hingga Terjatuh

Korban lainnya adalah ES (28), seorang ibu rumah tangga. Ia diduga menjadi korban begal saat melintas di jalan penghubung Kampung Sidoarjo menuju Kampung Bratayudha, Kecamatan Umpu Semenguk, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut keterangan polisi, korban diduga didorong hingga terjatuh. Salah seorang pelaku kemudian membawa kabur Honda Beat putih tahun 2025 miliknya.

Pelaku juga diduga mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan memerintahkannya untuk diam. Selain sepeda motor, sebuah ponsel Vivo Y29 turut hilang.

Seorang perempuan yang melintas kemudian membantu ES dan mengantarkannya ke Polres Way Kanan untuk membuat laporan.

Korban Kehilangan Motor, Ponsel, dan Uang Rp3,3 Juta

Aksi lainnya dilaporkan terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Kampung Bratayudha, Kecamatan Umpu Semenguk.

Korban berinisial KH (29) saat itu hendak menyusul suaminya yang berada di kebun. Ketika melintasi tanjakan di Dusun Banjar, korban melihat seorang pria berdiri di dekat sepeda motor.

Pria tersebut diduga menghentikan korban dengan berpura-pura bertanya. Saat korban berhenti, pelaku memegang setang kendaraan hingga korban terjatuh. Seorang pelaku lain disebut telah menunggu di dekat lokasi.

Keduanya kemudian membawa kabur Honda Beat hitam milik KH. Korban sempat berusaha mengejar, tetapi tidak berhasil.

Selain kehilangan sepeda motor, KH juga kehilangan ponsel Realme C75X dan uang tunai sebesar Rp3,3 juta.

Polisi masih mendalami rangkaian laporan tersebut untuk memastikan peran masing-masing terduga pelaku dan kemungkinan adanya korban lain.(æ/red)