SEMARANG, BeritaTKP.com — Seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana berinisial GKF diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi pemain sepak bola liga antarkampung (tarkam) berbayar.

Tak hanya itu, GKF juga tercatat telah overstay sekitar 216 hari setelah izin tinggal kunjungannya berakhir.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo mengatakan GKF diamankan di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Pedurungan, Kota Semarang, pada Jumat (25/9/2026).

“GKF warga asal Ghana karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan menjadi pemain sepak bola tarkam bayaran dan yang bersangkutan mengalami overstay sekitar 216 hari,” kata Ari, Selasa (6/10/2026).

Izin Tinggal Berakhir Februari 2026

Saat dilakukan pemeriksaan, GKF diketahui memegang izin tinggal kunjungan indeks C1 yang berlaku hingga 21 Februari 2026.

Petugas kemudian membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Imigrasi, pemegang izin tinggal kunjungan indeks C1 tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan atau menerima upah maupun imbalan dari aktivitas pekerjaan atau usaha di Indonesia.

Aktivitas GKF sebagai pemain tarkam yang mendapatkan bayaran dinilai tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimilikinya.

Dua Pelanggaran Keimigrasian

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Haryono Susilo menyebut terdapat dua persoalan keimigrasian yang ditemukan dalam kasus GKF.

Pertama, penyalahgunaan izin tinggal karena melakukan aktivitas berbayar. Kedua, GKF tetap berada di Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir.

“Selain menjadi pemain tarkam, bahwa izin tinggalnya telah berakhir pada 21 Februari 2026, dengan perkiraan overstay sekitar 216 hari,” ujar Haryono.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Imigrasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

Disiapkan untuk Deportasi

Imigrasi menyebut pelanggaran overstay lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan.

Deportasi merupakan tindakan mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, sedangkan penangkalan merupakan larangan masuk kembali ke Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian.

GKF selanjutnya diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) karena disebut tidak memiliki kemampuan untuk membeli tiket kepulangan ke negara asalnya.

“Karena tidak mampu membeli tiket kepulangan, kita serahkan ke Rumah Detensi Imigrasi. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses persiapan dan pelaksanaan deportasi sesuai ketentuan,” kata Haryono.

Imigrasi selanjutnya menyiapkan proses deportasi GKF ke Ghana sesuai prosedur keimigrasian.(æ/red)