PAMEKASAN, BeritaTKP.com — Seorang santri berinisial AR (17) diduga menjadi korban kekerasan oleh tujuh seniornya di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang dan sejumlah luka. Hingga Selasa malam (6/10/2026), AR masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Berawal dari Tuduhan Pencurian
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Wak Duwak Barat, Desa Ponjanan Timur.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, dugaan kekerasan bermula dari tuduhan bahwa korban mencuri barang milik santri lain.
Tujuh senior yang disebut bertugas sebagai pengurus keamanan pesantren kemudian diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Polisi menyebut korban mengalami patah tulang serta luka pada beberapa bagian tubuh dan sempat tidak sadarkan diri.
Diketahui Keluarga Saat Menjenguk
Peristiwa tersebut baru diketahui keluarga ketika orang tua korban datang menjenguk AR di pesantren pada 2 Oktober 2026.
Korban kemudian mendapat penanganan medis di Klinik Pratama dr Fajar sebelum dirujuk ke RSUD Mohammad Noer Pamekasan karena kondisinya membutuhkan perawatan lebih lanjut.
Hingga Selasa malam, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Polisi Selidiki 7 Senior
Setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban, Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta alat bukti.
Polisi menyebut ada tujuh orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut dan semuanya merupakan senior korban di pondok pesantren.
“Kami Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti terkait kasus ini,” kata Ipda Evan.
Terancam Pasal Kekerasan terhadap Anak
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut para terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan secara bersama-sama serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi menyatakan proses penyelidikan masih berjalan dan mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan di luar hukum.
Polres Pamekasan juga menegaskan tidak akan mentoleransi kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pesantren.(æ/red)





