LAMPUNG UTARA, BeritaTKP.com — Polda Lampung menahan delapan kontraktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial Ci, Ai, At, Hx, Fh, Bi, Ac, dan Ik. Mereka diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung sejak Senin (5/10/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan penahanan dilakukan pada Selasa dini hari (6/10/2026).

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Heri, Rabu (7/10/2026).

Dua Proyek Jalan Tahun Anggaran 2019

Kasus ini berkaitan dengan pekerjaan peningkatan dua ruas jalan di Kabupaten Lampung Utara pada tahun anggaran 2019.

Proyek pertama merupakan peningkatan Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung dengan nilai kontrak sekitar Rp3,47 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Al Fath Hakiki.

Sementara proyek kedua adalah peningkatan Jalan Desa Sukamaju-Simpang Tatakarya dengan nilai kontrak sekitar Rp3,35 miliar. Proyek tersebut juga dikerjakan oleh CV Al Fath Hakiki.

Pekerjaan Diduga Tak Sesuai Kontrak

Dari hasil penyidikan, polisi menduga pelaksanaan kedua proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

Kondisi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2,1 miliar,” ujar Heri.

Polisi Masih Telusuri Pihak Lain

Dalam perkara ini, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga menerapkan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Lampung masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek jalan tersebut.

Selain itu, sejumlah pihak masih diperiksa dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Polda Lampung juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Heri.(æ/red)