CIANJUR, BeritaTKP.com — Polres Cianjur membongkar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual terhadap anak. Dua orang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut di sebuah penginapan di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah vila. Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa malam (29/9/2026).

Dua Orang Diamankan

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan polisi mengamankan seorang pria dewasa berinisial CC (32) yang diduga sebagai pengguna jasa serta AM (28) yang diduga berperan sebagai muncikari.

Di lokasi, polisi menemukan CC bersama seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

Menurut polisi, AM diduga mencari pelanggan melalui media sosial dan aplikasi kencan dengan sasaran anak di bawah umur.

Dari pemeriksaan awal, tarif yang ditawarkan kepada pelanggan disebut berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp1,8 juta. Sebagian uang tersebut diduga dipotong untuk keuntungan muncikari dan biaya penginapan.

Korban Dijanjikan Uang Rp30 Juta

Polisi mengungkap salah satu korban disebut pernah mendapatkan iming-iming uang hingga Rp30 juta ketika pertama kali masuk dalam situasi eksploitasi tersebut.

Namun, korban disebut hanya menerima sekitar Rp3 juta.

Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang didalami penyidik dalam pengungkapan dugaan eksploitasi seksual terhadap anak.

Polisi Fokus Lindungi Korban

Selain menangani para terduga pelaku, polisi menyatakan perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.

Polres Cianjur telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan asesmen serta memberikan dukungan pemulihan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban.

Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial, terutama terhadap pihak yang berusaha mendekati atau mengeksploitasi anak.

Terancam Hukuman hingga 15 Tahun

AM dan CC kini menjalani proses hukum. Keduanya dijerat dengan pasal terkait TPPO dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana disampaikan kepolisian.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan eksploitasi anak.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius terhadap modus perekrutan dan eksploitasi anak melalui platform digital.(æ/red)