TANGERANG, BeritaTKP.com — Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial NST (62) diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Korban disebut mengalami luka akibat dugaan penganiayaan. Tidak hanya itu, uang tunai sekitar Rp100 juta yang disimpan di rumahnya juga dilaporkan hilang.

Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial MIM (28) yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. MIM ditangkap di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (29/9/2026).

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan atas kejadian yang berlangsung pada 21 Agustus 2026.

Awalnya Hendak Meminjam Uang

Menurut hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut bermula ketika MIM mendatangi rumah korban di Cluster Taman Puspa, kawasan Citra Raya, Cikupa.

Kepada korban, MIM disebut mengaku hendak meminjam uang sebesar Rp12 juta. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban.

Polisi menyebut penolakan itu kemudian membuat pelaku kecewa.

“Tak berselang lama pada hari yang sama, MIM kembali mendatangi kediaman korban secara diam-diam saat korban tengah tertidur lelap,” kata Syaiful, Senin (5/10/2026).

Korban Diduga Diserang

Saat kembali ke rumah korban, MIM diduga melakukan kekerasan terhadap NST.

Berdasarkan keterangan polisi, korban mengalami luka pada bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.

“Korban mengalami luka jahit di kepala sebanyak 14 jahitan dan pelaku langsung melarikan diri,” jelas Syaiful.

Setelah korban mendapatkan pertolongan, pelaku diduga mengambil uang tunai sekitar Rp100 juta yang berada di dalam lemari rumah korban.

Kabur ke Garut

Usai mengambil uang tersebut, MIM diduga melarikan diri ke wilayah Kabupaten Garut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan MIM dan menangkapnya pada 29 September 2026.

Dalam pemeriksaan sementara, polisi menyebut uang yang diduga diambil dari rumah korban telah habis digunakan selama pelarian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum terhadap MIM masih berlangsung. Status hukum definitif yang bersangkutan belum ditetapkan karena penyidik masih melengkapi alat bukti.

“Kami menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan status hukum definitif bagi pelaku,” ujar Syaiful.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan peran dan pertanggungjawaban hukum pihak yang diamankan.(æ/red)