LAMPUNG UTARA, BeritaTKP.com — Mediasi sengketa lahan seluas 106 hektare di Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, berujung pada perkara pidana. Polisi menetapkan dua pria berinisial ARS dan RM sebagai tersangka dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Hepi Sondia.

Keduanya kini ditahan setelah penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan gelar perkara. Polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis laduk yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara berdasarkan laporan polisi.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni ARS dan RM,” kata Raswidiati, Senin (5/10/2026).

Keduanya dijerat dengan Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam.

Sengketa Lahan 106 Hektare Jadi Awal Persoalan

Kasus tersebut mencuat setelah beredar video pernyataan Hepi di media sosial. Dalam video itu, Hepi mengaku mendapat ancaman dan meminta perlindungan hukum kepada sejumlah pihak.

Peristiwa bermula dari mediasi terkait sengketa dokumen kepemilikan lahan seluas 106 hektare yang berlangsung di Gedung Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Mediasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Lampung Utara Romli, Camat Abung Pekurun, serta mantan kepala desa.

Pertemuan berlangsung lebih dari dua jam dan disebut berjalan alot.

Hepi mengaku mendapat desakan untuk menandatangani dokumen berkaitan dengan penerbitan sertifikat program Prona atas nama Agus Suhada.

Namun, dia menolak menandatangani dokumen tersebut karena mempertanyakan riwayat kepemilikan lahan.

“Surat yang disodorkan hanya berupa kuitansi dan surat jual-beli tanpa riwayat kepemilikan yang jelas. Para sesepuh kampung tidak ada yang mengakui tanah seluas itu milik dia. Saya menolak bertanda tangan demi melindungi hak warga saya,” ujar Hepi.

Kades Mengaku Diadang Usai Mediasi

Situasi disebut memanas setelah mediasi berakhir sekitar pukul 17.20 WIB.

Hepi mengaku dirinya diadang sejumlah orang ketika hendak meninggalkan gedung pemerintahan. Ia juga mengaku mengalami serangan fisik.

Menurut keterangannya, seorang pria yang disebut berinisial AS melayangkan pukulan ke arah kepalanya. Hepi mengaku berusaha menangkis serangan tersebut.

Situasi kemudian semakin tegang ketika, menurut pengakuan Hepi, terdapat pihak yang mengeluarkan senjata tajam jenis laduk dan mengejarnya.

Hepi kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari hingga menuju kawasan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Ia selanjutnya mencari perlindungan dan meminta bantuan kepada polisi.

Polisi Proses Dua Tersangka

Polres Lampung Utara kini memproses perkara tersebut setelah menetapkan ARS dan RM sebagai tersangka.

Kapolres Lampung Utara mengimbau seluruh pihak tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Proses hukum berjalan tegas dan transparan. Kami minta masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada institusi kepolisian serta tidak terprovokasi kabar yang belum valid kebenarannya,” kata Raswidiati.

Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa yang terjadi setelah mediasi sengketa lahan tersebut.(æ/red)