
MURATARA, BeritaTKP.com — Perempuan berinisial DM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan bayi laki-laki yang ditinggalkan di sebuah musala di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Di balik perkara tersebut, polisi juga tengah mendalami dugaan bahwa DM merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial S.
Kasat PPA dan PPO Polres Muratara Ipda Riri Nabila mengatakan DM dan S telah diamankan. Namun, untuk sementara polisi melakukan penahanan terhadap S.
“Keduanya sudah diamankan dan yang ditahan terlebih dahulu adalah bapaknya,” kata Riri, Sabtu (3/10/2026).
DM Diduga Juga Menjadi Korban
KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara Ipda Henry Martadinata mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian perkara yang melibatkan DM.
Menurut pemeriksaan sementara, DM diduga mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sejak 2025. Polisi menyebut dugaan tersebut bermula ketika S datang menemui DM di tempat tinggalnya di Lubuklinggau.
Keterangan mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.
“DM atau ibu dari bayi tersebut juga diduga merupakan korban,” ujar Henry.
Karena mempertimbangkan kondisi tersebut, polisi berencana memberikan penanganan khusus terhadap DM dengan melibatkan Dinas Sosial untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi ibu dan anak.
Tetap Diproses dalam Kasus Bayi Ditinggalkan
Meski disebut sebagai pihak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, DM tetap diperiksa terkait peristiwa ditinggalkannya bayi di musala.
Polisi menyebut DM ikut membawa bayi tersebut dan meninggalkannya di lokasi setelah mendapat perintah dari S.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/10/2026), ketika keduanya disebut sedang dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju Nibung setelah DM melahirkan.
Dalam perjalanan, mereka berhenti di sebuah musala di kawasan SP-9, Kecamatan Nibung. Bayi kemudian ditinggalkan di bagian teras musala bersama perlengkapan bayi.
Setelah itu, keduanya meninggalkan lokasi.
Bayi Ditemukan Pengurus Musala
Bayi tersebut kemudian ditemukan oleh pengurus musala yang mendengar suara tangisan ketika hendak melaksanakan Salat Magrib.
Penemuan bayi itu membuat warga sekitar heboh. Bayi laki-laki tersebut kemudian mendapat pertolongan dan dirawat sementara oleh warga.
Polisi yang menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada DM dan S.
Dalam perkembangan penyidikan, S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara perkara yang melibatkan DM masih diproses dengan mempertimbangkan dugaan bahwa dirinya juga merupakan korban.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan kekerasan seksual yang dialami DM serta peran masing-masing pihak dalam kasus ditinggalkannya bayi tersebut.(æ/red)





