LAMPUNG SELATAN, BeritaTKP.com — Polisi menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri ilegal melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan. Sebanyak 61 botol berisi merkuri dengan total berat sekitar 61 kilogram diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni EKL (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, dan seorang perempuan berinisial M (52), warga Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh mengatakan pengungkapan bermula dari pemeriksaan rutin petugas KSKP Bakauheni pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan, petugas mendapati seorang penumpang bus yang membawa barang yang diduga berupa merkuri tanpa dilengkapi perizinan yang sah.
Puluhan Botol Ditemukan dalam Barang Bawaan
Penumpang tersebut diketahui berinisial EKL. Polisi kemudian memeriksa barang bawaannya dan menemukan puluhan botol yang diduga berisi merkuri.
“Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan dugaan pengiriman merkuri tanpa dilengkapi perizinan yang sah,” kata Stefanus, Minggu (4/10/2026).
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui tujuan pengiriman. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan perempuan berinisial M yang diduga menjadi penerima barang yang dibawa EKL.
“EKL berperan membawa merkuri, sedangkan M diduga sebagai penerima merkuri,” ujar Stefanus.
Disita 61 Botol dan Ratusan Label
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 61 botol merkuri. Masing-masing botol memiliki berat sekitar satu kilogram.
Selain merkuri, penyidik juga mengamankan 200 lembar label stiker yang diduga berkaitan dengan kemasan barang tersebut.
Pada label tercantum keterangan mengenai merkuri untuk keperluan emas dengan berat satu kilogram. Polisi menduga barang tersebut telah dikemas dan dipersiapkan untuk diedarkan.
Terancam Hukuman Penjara dan Denda
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Polisi menyebut Pasal 161 memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara Pasal 106 UU Perdagangan sebagaimana disebut polisi memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami asal-usul merkuri serta tujuan peredarannya.(æ/red)





