SURABAYA, BeritaTKP.com — Kasus dugaan pesta narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur kini menjadi perhatian internal partai. DPC Gerindra Situbondo menyatakan masih menunggu keputusan dari tingkat DPD maupun DPP terkait langkah terhadap salah satu kadernya.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo, Andrian Oktadiansyah, mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan mengenai sanksi kepada struktur partai di tingkat provinsi dan pusat.

“Kalau kami dari DPC Gerindra Situbondo menunggu keputusan atau sanksinya dari DPD maupun DPP Gerindra,” kata Andrian, Senin (5/10/2026).

Tiga Legislator Diamankan

Tiga anggota DPRD yang disebut dalam kasus tersebut masing-masing berinisial ARM dari DPRD Situbondo, AM atau MUA/UAM dari DPRD Kabupaten Malang, serta ADR dari DPRD Banyuwangi.

Mereka termasuk dalam delapan orang yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan di sebuah kamar hotel pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang karyawan swasta berinisial N.

Saat petugas mendatangi lokasi, delapan orang ditemukan berada di satu kamar dan diduga sedang mengonsumsi narkotika.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pemeriksaan, tersangka N disebut mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya sisa sabu dalam plastik klip, dua butir pil ekstasi, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang disebut digunakan sebagai wadah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan tes urine, tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi.

Sementara itu, N disebut positif menggunakan dua jenis narkotika, yakni sabu dan ekstasi.

Perkara Disebut Diproses melalui Restorative Justice

Polrestabes Surabaya menyatakan jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas minimum sebagaimana disebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Atas pertimbangan tersebut, polisi menyebut perkara diarahkan melalui mekanisme restorative justice.

“Kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Hadi.

Sementara terkait langkah internal terhadap tiga legislator yang disebut terlibat, DPC Gerindra Situbondo belum mengambil keputusan dan masih menunggu arahan dari DPD maupun DPP.

Perlu dicatat, berdasarkan materi sumber yang diberikan, belum ada keterangan mengenai keputusan akhir DPD atau DPP Gerindra terkait status maupun sanksi terhadap ketiga legislator tersebut.(æ/red)