TANGERANG, BeritaTKP.com — Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (21) yang diduga terlibat dalam aksi begal di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. AR disebut berperan sebagai joki dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang menyasar seorang pengendara sepeda motor.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Akses Tanah Gocap, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.40 WIB.
Saat itu, korban baru saja mengantar adiknya ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox. Dalam perjalanan, korban diduga diadang empat orang yang datang menggunakan dua sepeda motor.
Berawal dari Teguran soal Motor
Menurut polisi, salah satu pelaku menegur korban karena dianggap menggeber gas sepeda motornya.
Korban membantah tuduhan tersebut dan menyebut knalpot motornya masih dalam kondisi standar.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi kekerasan terhadap korban. Polisi menyebut korban sempat berusaha melawan sebelum salah satu pelaku membawa senjata tajam.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka dan sepeda motornya kemudian dibawa kabur para pelaku.
Polisi Telusuri Rekaman CCTV
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Metro Tangerang Kota. Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV, serta menggali informasi dari masyarakat.
Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas salah satu pelaku yang diduga berperan sebagai joki.
“Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Tersangka kemudian diamankan di kawasan Karawaci,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, Minggu (4/10/2026).
AR ditangkap ketika sedang berjalan kaki di kawasan Karawaci.
Tiga Pelaku Lain Masih Diburu
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu telepon seluler Blackberry, pakaian milik tersangka, serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan penyidikan.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. Sejumlah lokasi juga telah didatangi penyidik untuk mencari keberadaan mereka.
AR kini menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian dengan kekerasan. Polisi menerapkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan menangkap tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.(æ/red)





