Polisi memeriksa tersangka pembunuhan dosen di Sukabumi 

SUKABUMI, BeritaTKP.com — Polisi mengungkap pengakuan PAL alias Agus (41), asisten rumah tangga (ART) yang menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya Profesor Petrus Pallangan (74), seorang dosen di Sukabumi.

Dalam pemeriksaan, Agus mengaku tindakannya dipicu persoalan gaji yang disebut belum dibayarkan selama lima bulan. Ia juga mengaku tengah menghadapi persoalan ekonomi dan terlilit utang.

Agus menyebut dirinya menerima gaji sebesar Rp2,5 juta per bulan. Menurut pengakuannya, pembayaran tersebut belum diterima selama lima bulan dengan alasan korban belum memiliki uang.

“Selama saya di sana, saya enggak dikasih hak saya. Gaji saya lima bulan tidak dibayar,” kata Agus saat diperiksa polisi di Mapolsek Cibadak, Sukabumi, Minggu (4/10/2026).

Cekcok Berawal dari Keinginan Pulang Kampung

Menurut Agus, persoalan kemudian memanas ketika dirinya meminta izin untuk pulang kampung, tetapi permintaan tersebut disebut tidak diizinkan oleh korban.

Situasi itu memicu pertengkaran antara Agus dan majikannya.

“Kami sempat cekcok sebelum itu. Karena saya mau pulang tapi saya enggak dikasih izin,” ujarnya.

Polisi masih mendalami seluruh keterangan tersangka untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.

Tersangka Kabur ke Makassar

Setelah kejadian, Agus disebut meninggalkan Sukabumi dan melarikan diri ke Makassar. Polisi kemudian berhasil menangkapnya di wilayah tersebut.

Dalam pelariannya, tersangka disebut membawa sejumlah barang milik korban, di antaranya telepon seluler dan dua kartu ATM.

Jasad korban sebelumnya ditemukan setelah keluarga kehilangan kontak dengan korban sejak pertengahan September 2026.

Mengaku Menyesal

Dalam pemeriksaan, Agus menyatakan menyesali perbuatannya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Menyesal, sangat menyesal. Kesempatan ini juga saya minta maaf kepada keluarga korban,” ucapnya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan dan barang bukti yang telah diamankan. Agus kini harus menjalani proses hukum atas perkara yang menjeratnya.(æ/red)