Lebak, BeritaTKP.com — Seorang pria berinisial ER (43) ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 16 tahun di Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut keterangan Polda Banten, ER yang mengaku sebagai dukun diduga menggunakan alasan pengobatan dan klaim mengenai “jin khodam” untuk memengaruhi korban.
Berawal dari Pengobatan
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengatakan korban awalnya dibawa orang tuanya untuk berobat kepada ER pada September 2025 karena mengalami keluhan sakit perut.
Pada pertemuan pertama, korban disebut menjalani pengobatan. Setelah itu, menurut polisi, korban diminta datang kembali seorang diri.
Penyidik menduga ER kemudian menggunakan klaim tertentu terkait kesembuhan korban untuk melakukan kekerasan seksual.
Polisi menyebut dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang September 2025 hingga Februari 2026.
Polisi Sebut Terjadi Berulang
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, ER mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali di kediamannya di wilayah Malingping.
Karena korban masih berusia 16 tahun, polisi menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana terhadap anak.
ER Diserahkan Warga kepada Polisi
ER diamankan setelah didatangi sejumlah warga pada Rabu (30/9/2026).
Untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri, ER kemudian diserahkan kepada polisi dengan pendampingan Polsek Malingping dan dibawa untuk menjalani proses hukum.
Polda Banten menyatakan laporan mengenai perkara tersebut telah diterima Polres Lebak pada Selasa (29/9/2026).
Kasus Terungkap Saat Korban Diperiksa
Perkara tersebut mulai terungkap setelah korban mengalami sakit perut pada 23 September 2026.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Malingping. Setelah pemeriksaan awal, korban disebut sempat didiagnosis mengalami gangguan lambung.
Karena keluhan tidak kunjung membaik, korban menjalani pemeriksaan USG. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kehamilan yang diperkirakan berusia sekitar 22 minggu, namun kondisi kandungan dinyatakan sudah tidak berkembang.
Korban kemudian dirujuk ke RS Cilograng pada 24 September 2026 untuk mendapatkan penanganan medis.
Karena korban masih di bawah umur, identitas dan informasi pribadi korban perlu dilindungi. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.(æ/red)





