Lampung Selatan, BeritaTKP.com — Satresnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang dibawa menggunakan mobil BMW di kawasan Pelabuhan Bakauheni.

Sebanyak 50 bungkus sabu dengan berat netto sekitar 50 kilogram diamankan saat kendaraan menjalani pemeriksaan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pria yang berada di dalam mobil BMW berwarna hitam metalik.

Tiga Pria Diamankan

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial MW (43), MF (25), dan PAS (32).

Saat pemeriksaan, petugas menemukan 50 bungkus yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 54.048 gram dan berat netto 50.000 gram.

Polisi kemudian mengamankan kendaraan BMW bernomor polisi B 2171 UBW beserta tiga unit telepon seluler sebagai barang bukti.

Polisi Sebut Sabu Diduga Milik Seseorang yang Masuk DPO

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga tersangka disebut mengaku hanya berperan sebagai kurir.

Polisi menyebut barang tersebut diduga milik seorang pria berinisial AZ, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka diduga membawa narkotika tersebut dari Aceh dengan tujuan Pelabuhan Merak, Banten.

Mereka disebut dijanjikan bayaran mencapai Rp300 juta apabila berhasil mengantarkan seluruh barang tersebut.

Polda/Polres masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan di balik pengiriman sabu tersebut sekaligus memburu keberadaan AZ.

Nilai Sabu Diperkirakan Rp50 Miliar

Polisi memperkirakan 50 kilogram sabu yang disita memiliki nilai ekonomi sekitar Rp50 miliar, dengan asumsi harga Rp1 juta per gram.

Kapolres Lampung Selatan menyebut penyitaan tersebut dinilai mencegah potensi peredaran narkotika dalam jumlah besar di masyarakat.

Namun, angka mengenai jumlah orang yang dapat terdampak atau dicegah dari peredaran tersebut merupakan perhitungan berdasarkan asumsi kepolisian, bukan jumlah pengguna yang teridentifikasi.

Terancam Hukuman Berat

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian pidana, sesuai keterangan dalam sumber.

Polisi menyebut para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri asal dan tujuan akhir barang tersebut.(æ/red)